Tak Mau Cerai, Suami di Musirawas Nekat Bakar Rumah dan Istri
MAKLUMATNEWS.com, Musirawas — Jika setan sudah bergejolak yang tak mungkin terjadi bisa saja terjadi.
Seperti halnya kejadian mengenaskan di Kabupaten Musirawas (Mura). Suami nekat membakar rumah dan istrinya, akibat sang istri minta cerai.
Kejadian ini menghebohkan warga setempat dan pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas, Senin 12 Februari 2024.
Akibat kejadian tersebut, rumah yang merupakan ruang belajar ex Madrasah Diniyah tersebut ludes terbakar.
Sementara istri pelaku harus menjalani perawatan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau.
Insiden tersebut terjadi di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin 12 Februari 2024.
Pelaku berinisial, NN (36), warga Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sedangkan istrinya atau korban berinisial, RS (39), warga yang sama.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Karim di dampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Benar ada kejadian tersebut, namun pelakunya saat ini sudah kita amankan, sedangkan korban saat ini sudah kita rujuk dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Hanya saja rumah pelaku berikut korban, beserta tiga rumah warga tidak bisa diselamatkan, semuanya ludes terbakar,” kata Kapolsek di dampingi Kanit Reskrim.
Tolak Cerai
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan informasi, kejadian tersebut terjadi bermula saat korban dan pelaku bertengkar.
Korban ingin berpisah atau cerai, lantaran pelaku sering melakukan KDRT.
Sehingga pelaku tersulut emosi dan mengancam, “kalo nga tetap nak ja, nga kusilap (kalo kau masih ingin cerai kau ku bakar).”
Kemudian, lantaran emosi tidak terbendung, pelaku gelap mata dan mengambil bensin serta korek api.
Lalu menyalakannya api dan membakar korban dengan seketika pakain dan tubuh korban terbakar berikut rumah.
Sambaran api juga ikut melahap tiga bangunan lain yang bersebelahan tempat tinggal dengan rumah pelaku dan korban.
“Lalu warga yang dibantu personel Polsek Muara Lakitan coba padamkan api, dan api baru berhasil dipadamkan sekira pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.
Selanjutnya, korban dilarikan ke Puskesmas Muara Lakitan, hingga dirujuk ke RS Ar Bunda Lubuklinggau, untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan pelaku saat ini sudah diamankan.
“Akibat kejadian tersebut, apabila dihitung keseluruhan mengalami kerugian senilai Rp. 160.000.000.
Menghimbau kepada kepada masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan prosesnya kepada aparat kepolisian,” tuturnya.
Sumber : Lubuklinggau.com