Diduga Korupsi, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditahan
MAKLUMATNEWS.com – Pejabat penegak hukum Rusia telah menahan Wakil Menteri Pertahanan Timur Ivanov atas dugaan menerima suap, kata Komite Investigasi Rusia, Selasa, 3 April 2024.
Presiden Rusia Vladimir Putin diberitahu tentang penahanan pejabat tinggi tersebut, sebuah langkah langka di tengah serangan di Ukraina, melaporkan media negara Rusia.
Aktivis anti-korupsi selama bertahun-tahun telah mengkritik apa yang mereka sebut sebagai korupsi yang meluas dibawah pemerintahan Putin.
“Wakil Menteri Pertahanan Federasi Rusia Timur Vadimovich Ivanov telah ditahan atas dugaan melakukan kejahatan berdasarkan bagian 6 pasal 290 KUHP (menerima suap),” kata komite tersebut di Telegram.
Komite tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut. Pelanggaran itu dapat dihukum dengan denda besar atau lebih dari satu dekade penjara tergantung pada rincian kejahatan tersebut.
Ivanov di bawah sanksi dari Uni Eropa sebagai pejabat tinggi kementerian pertahanan yang bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas militer.
Ivanov menjadi subjek penyelidikan yang diterbitkan tahun 2022 oleh Yayasan Anti-Korupsi yang dilarang – yang dibuat pemimpin oposisi Alexei Navalny.
Itu mengatakan bahwa wakil menteri mengawasi – dan mendapatkan keuntungan dari – proyek-proyek konstruksi di Mariupol Ukraina, yang jatuh di bawah kendali Moskow setelah pengepungan berbulan-bulan.
Menurut penyelidikan dari organisasi tersebut, yang telah dilarang di Rusia karena “ekstremisme” yang diduga, menteri itu bercerai dengan istrinya untuk memungkinkannya melewati sanksi Uni Eropa.
“Hari ini adalah hari yang baik,” kata Maria Pevchikh, kepala penyelidikan di yayasan tersebut, di media social, yang diutip MAKLUMATNEWS.com dari mediaindonesia.com.
Seperti kebanyakan tokoh oposisi yang terkenal, Pevchikh dipaksa ke pengasingan oleh represi Kremlin.
Sebagian besar oposisi yang tersisa di Rusia berada di balik jeruji. Navalny, yang menggalang massa dengan mengekspos korupsi di bawah Putin, meninggal di penjara pertengahan Februari. (*)
Editor : Aspani Yasland