SUMSEL

KPU Sumsel Buka Penerimaan PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024, ini Syarat dan Cara Daftarnya

#Untuk Kuota 10.952 Petugas PPK/PPS#

MAKLUMATNEWS.com, Jakarta – Pilkada serentak 2024 tak lama lagi akan digelar, termasuk di Sumsel.

Perhelatan akbar usai Pilpres 2O24 diharapkan berjalan lancar dan sukses sebagaimana diharapkan.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan membuka penerimaan badan ad hoc PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2024.

Mereka akan bertugas selama tahapan pilkada serentak digelar, baik untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota se-Sumsel pada 27 November mendatang.

“Jumlah se-Sumsel untuk badan ad hoc PPK sebanyak 1.205 orang yang akan bertugas di 241 kecamatan.

BACA JUGA  H Herman Deru Apresiasi Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2022

Sedangkan untuk PPS, dibutuhkan 9.747 orang untuk bertugas di tingkat kelurahan,” ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko, Selasa (23/4/2024).

Total yang dibutuhkan mencapai 10.952 petugas PPK/PPS. Penerimaan pendaftaran untuk PPK dimulai terhitung hari ini. Sementara untuk PPS, penerimaan pendaftaran akan dimulai pada 2 Mei mendatang.

“Untuk petugas di tingkat PPK, dibutuhkan sebanyak 5 orang di tiap kecamatan. Sedangkan untuk PPS, dibutuhkan 3 petugas di tingkat kelurahan,” ungkapnya.

 

Ikut Mendaftar 

Melansir Detiksumbagsel, Informasi terkait penerimaan pendaftaran itu bisa diakses melalui siakba.kpu.go.id. Untuk persyaratan, tak beda dengan pelaksanaan pemilu yang lalu.

Di antaranya adalah WNI, usia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota Parpol, domisili di wilayah kerja, sehat jasmani dan rohani serta lainnya.

BACA JUGA  Kloter I Jemaah Haji Asal OKU Timur Tiba di Palembang

Ia mengimbau, masyarakat Sumsel yang memenuhi persyaratan sebagai PPK dan PPS bisa ikut mendaftar.

“Kesuksesan penyelenggaraan pemilu adalah pelaksananya, KPU tidak bisa sendiri sehingga perlu dukungan PPK dan PPS,” jelasnya.

Untuk pendaftaran PPK, dimulai 23-29 April 2024 dengan perpanjangan hingga 2 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi pada 14-15 Mei 2024 dan pelantikan 16 Mei mendatang.

Sementara PPS, dimulai 2-6 Mei 2024 dengan perpanjangan 9-11 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi 24-25 Mei 2024 dan pelantikan 26 Mei 2024.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button