HUKUM

Terima Duit ‘Haram’ SYL, NasDem Dianggap Terlibat TPPU Pantas Dibubarkan

MAKLUMATNEWS.com — Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini, menilai Partai Nasdem dapat dikategorikan sebagai penerima Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Harus dilihat setoran uang itu untuk apa. Yang jelas setiap orang yang menerima aliran dana hasil korupsi, itu bisa saja dikenakan sebagai penerima TPPU,” tegas Orin kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Ia menyebut jika uang ‘haram’ ini diterima demi kepentingan parpol, tentu saja bisa ditindak secara hukum.

“Jadi dilihat perbuatan penerimaan itu untuk kepentingan siapa, kalau ternyata digunakan oleh dan untuk kepentingan parpol atas nama parpol, maka parpol sebagai subjek hukum dalam TPPU itu bisa juga sebagai penerima TPPU,” ucap dia.

BACA JUGA  Tak Yakin Partai NasDem Akan Usung Anies Baswedan

Parpol pun dalam hal ini Partai NasDem, tutur dia, bisa saja dikenakan sanksi, berupa pembekuan hingga pembubaran partai. “Dan diatur sanksi pidananya dalam UU TPPU, bisa denda dan bisa kena pidana tambahan, pembekuan bahkan pembubaran parpol. Itu Kalau dilihat aturan dalam UU TPPU, karena parpol itu termasuk badan hukum yang berarti subjek dari TPPU,” ujar dia tegas.

Diberitakan sebelumnya, eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo Bidang Kelembagaan Joice Triatman kedapatan menerima aliran duit ‘haram’ Kementan Rp 850 juta. Uang itu disinyalir untuk partai NasDem.

Sebelum Joice, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga sudah pernah diperiksa pada Maret lalu, terkait dugaan TPPU SYL. Ia mengakui pernah menerima uang dari SYL. Sahroni menyampaikan Partai NasDem menerima uang sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta. (*)

Sumber : Inilah.com

Editor    : Aspani Yasland

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button