OPINI

Mengkaji Makna MARGA Dalam UU No 9 Tahun 2023

Oleh : Albar Sentosa (Pemerhati Pendidikan dan Kebudayaan Sumsel)

MAKLUMATNEWS.com, Palembang,—–Seperti kita maklumi bersama , khususnya di Provinsi Sumatera Selatan,. Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 9 tahun 2023 Tentang Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 4 Mei 2023 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56.

Oleh : Albar Sentosa (Pemerhati Pendidikan dan Kebudayaan Sumsel)

Salah satu butir menimbang pada huruf c berbunyi Undang Undang nomor 25 tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I. Sumatera Selatan dan Undang Undang Undang Darurat Nomor 16 tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 tahun 1950 ( Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52. Sebagai Undang Undang sudah Tidak Sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan sehingga perlu diganti.

Sebagai kata kunci dari butir huruf c pada pertimbangan ( Dasar Philosofische) di atas tertulis TIDAK SESUAI LAGI DENGAN PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN SEHINGGA PERLU DIGANTI ( huruf kapital oleh penulis).

Salah satu regulasi ketatanegaraan Indonesia bahwa pada tahun 1974 keluarlah Undang Undang Nomor 5 tahun 1975 tentang Pemerintahan Di Daerah.
Undang Undang ini ditindak lanjuti dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 1979, tentang Pemerintahan Di Desa.

Dan sekarang terakhir telah disahkan pula Undang Undang Desa ( UU Nomor 6 tahun 2014.tanggal 15 Januari 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7).

Pada bagian menimbang nya ( UU Nomor 6 tahun 2014). Berbunyi Pemerintah Pusat berkewajiban menata kembali pengaturan mengenai desa sehingga keberadaannya mampu mewadahi dan menyelesaikan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan pemerintahan sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat menguatkan identitas lokal yang berbasis pada nilai nilai sosial budaya masyarakat, setempat dengan semangat modernisasi, globalisasi dan demokratisasi yang terus berkembang.

Di dalam. Pasal 1 butir 5 : Desa atau yang disebut dengan nama lain ( MARGA ASLI – gemologist), selanjutnya di sebut DESA, adalah KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ( huruf kapital penulis) yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak Asal Usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penjelasan umum butir 4 Desa menurut UU nomor 6 tahun 2014 adalah juga mengenal sebutan DESA ADAT.

Desa Adat memiliki hak Asal Usul, sejak Desa Adat itu lahir sebagai KOMUNITAS ASLI yang ada di tengah tengah masyarakat……………….
Implementasi dari kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti huta/ Nagori di Sumatera Utara, Gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa Pakraman/desa adat di Bali, Lembang di Toraja, Banua dan Wanua di Kalimantan dan negeri di Maluku.

Sebelum kita memasuki simpulan bahwa perlu juga diperhatikan secara historis – politis tentang perkembangan MARGA di Sumatera Selatan khususnya.

Marga di Sumatera Selatan awalnya merupakan komunitas yang diikat garis keturunan ( suku, etnis) yang berasal dari mulanya satu PHUYANG, berkembang berkembang berinteraksi dengan komunitas lainnya yang sama proses terbentuknya. Ini berjalan sesuai dengan perkembangan dan di sana sudah lahir pemimpin pemimpin informal yang biasanya orang orang yang dituakan.

Setelah Belanda masuk di abad awal ke 16 Sistem Kepemimpinan Asli diubah menjadi sistem struktur organisasi sebagaimana kepentingan mereka yaitu ingin tetap menguasai Nusantara dengan mengambil manfaat dari sumber daya alam dengan memanfaatkan orang orang yang tadinya sudah dituakan oleh kerabat nya, menjadikan kaki tangan mereka dengan memberikan atribut atribut khusus sehingga masyarakat nya patuh dan hormat, karena mereka tadi di bawah naungan pemerintahan kolonial.

Sebagai dasar hukumnya mereka mengeluarkan aturan marga yang terkenal dengan istilah
IGOB. ( Inlandche Gemeente Ordonanantie Buitengeswesten Stbld 1938, No. 490 Jo. 681).
Dan I.G.O.B ini dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 Jo Undang Undang Nomor 5 tahun 1979 telah dicabut. Berarti pemerintahan marga buatan kolonial sudah dinyatakan tidak ada lagi.

Dan ini untuk menindak lanjuti peraturan perundang-undangan pusat tadi ( UU No. 5/74 dan UU No. 5/79/. Pemerintah Propinsi Daerah Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 142/KPTS/ III/ 1983, menghapus Marga dalam arti Pemerintahan MARGA dan perangkat.

Terakhir dengan berlakunya Undang-undang Nomor 9 tahun 2023 selesai sudah perdebatan tentang MARGA.
Pasal 5 butir c ;Suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku ASLI, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan.

Simpulan.
Bahwa Marga dalam arti sistem pemerintahan sudah jelas adalah buatan kolonial Belanda di mana dasar hukumnya sudah dicabut oleh regulasi perundangan undangan terakhir di Dalam Undang Undang Nomor 9 tahun 2023 ( Pasal 5 huruf c) Jo Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 JIS Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. ( Pasal 18 B. ayat 2).

Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Undang Undang nya sudah tersedia yaitu UU no 9/2023, tinggal lagi tugas kita di daerah baik propinsi maupun kabupaten kota sudah harus membuat Peraturan Daerah agar bunyi pasal 5 butir c UU 9/23. Agar kesatuan masyarakat hukum adat itu dapat eksis dan mendapat perlindungan hukum positif tertulis.

Dan memang ini berat karena tergantung pada kemauan politik pihak eksekutif dan legislatif serta didukung oleh masyarakat luas. Bukan sekedar cerita membuka sejarah lama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button