Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Divonis 3 Tahun Penjara

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda akhirnya divonis 3 tahun penjara.
Sarimuda terbukti secara meyakinkan telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
Vonis tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi dalam putusan sidang vonis terdakwa Sarimuda di PN Tipikor Palembang.
“Menyatakan terdakwa Sarimuda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas hakim dalam sidang putusan hari Jumat (7/6/2024) dikutip dari DetikSumbagsel.
Selain divonis 3 tahun terdakwa juga diminta membayar pidana denda Rp 100 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan kurungan.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hakim menyatakan Sarimuda terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pikir-pikir
Usai sidang kuasa hukum Sarimuda, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Diketahui, terdakwa Sarimuda terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi PT SMS terkait kerja sama pengangkutan batu bara senilai Rp 18 miliar. Sebelumnya, dia dituntut jaksa KPK RI pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel menurut hukum, sehingga pelakunya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana,” kata JPU KPK RI Dian Hamisena dalam persidangan Rabu (22/5/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar,” sambungnya.