Kontroversial Melepaskan Jilbab
MAKLUMATNEWS.com, Palembang — HARI Selasa tanggal 13 Agustus 2024 Presiden Jokowi mengukuhkan pasukan pengibar bendera merah putih di ibu kota negara ( IKN), persiapan untuk melakukan upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79. Sejumlah 76 anggota pasukan pengibar bendera pusaka ( duplikat) yang dilantik.
Namun ada hal yang menarik dan menyolok dari tradisi tradisi sebelumnya bahwa ada 18 anggota paskibra muslimah yang melepaskan atau tidak menggunakan jilbab sebagai kebiasaan mereka sejak kecil yang diperintahkan oleh agama Islam harus menutup aurat ( rambut) sebagaimana informasi dari salah seorang dari orang tua mereka, yang keberatan atas kebijakan panitia tersebut.
Padahal saat masih latihan mereka biasa menggunakan hijab atau jilbab tersebut. Kenapa saat pengukuhan dan bertugas pawa waktu nya ( 17 Agustus 24) diwajibkan untuk melepas hijab atau jilbab tersebut.
Ini menimbulkan kontroversi di dalam masyarakat Indonesia yang seharusnya dijaga ketenangan menjelang hari yang bersejarah buat negara dan bangsa Indonesia.
BPIP yang menjadi penanggung jawab paskibra yang dahulu di bawah kementerian pemuda dan olahraga, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk menjaga keseragaman dan keutuhan pasukan paskibra.
Namun kenapa kebijakan seperti itu tidak disosialisasikan jauh jauh sebelum terpilihnya mereka sebagai bakal calon mulai dari tingkat kabupaten dan kota serta propinsi sampai ke tingkat nasional.
Sehingga mereka tentu punya pilihan untuk ikut atau tidak dalam seleksi menjadi bakal calon pengibar bendera merah putih. ( Ini setelah mereka berada di IKN tentu bagi mereka mereka yang kena aturan tersebut. Menurut philosofi masyarakat Indonesia Maju Kena Mundur Kena?????
***
YANG menjadi persoalan serius bagi masyarakat Indonesia kenapa hanya karena faktor keseragaman ( urusan dunia) sampai mengalah urusan yang lebih penting dan lebih mulia yaitu urusan keimanan ( tauhid).
Padahal sebelum sebelumnya tidak ada aturan demikian. Mereka (paskibra) harmonis tak ada kejolak apa apa.
Tapi yang jelas Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dan philosofi negara Indonesia menjamin bagi pemeluk pemeluk suatu agama ( baca Islam) untuk melaksanakan ajaran agama masing masing. Termasuk menggunakan hijab sebagai perintah Allah SWT.
Pasal atau sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa dan terjabar kan dalam Pasal 29 UUD 45;
1, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2, Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hijab atau jilbab merupakan Ujud dari bagian ibadah bagi pemeluk agama Islam.
Merdeka. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Oleh : Albar Sentosa Subari, Ketua JPM Sriwijaya Sumatera Selatan