Ketika Hijab Terusik Kembali
MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Masalah “kerudung/ hijab” sempat viral di media sosial menjelang upacara peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-79 di IKN beberapa waktu lalu.
Hal ini dikarenakan dilarang menggunakan kerudung/hijab bagi pasukan pengibar bendera.
Hari ini, di media sosial Koran Rakyat, co.id, 2 September 24 yang dilansir dari tvOne, news juga masih terjadi hal demikian.
Yakni di RS Medistra Jakarta. Saat rekrutmen pegawai, RS ini melarang dan disyaratkan kepada pelamar untuk melepas kerudung/ jilbab.
Hal yang serupa juga yang dialami oleh seorang dokter berinisial DK, dokter spesialis yang sudah bekerja sejak tahun 2010.
Pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu dia mengundurkan diri pekerjaannya karena dilarang menggunakan kerudung/jilbab, demikian juga sebelum nya asisten DK, sempat virat di hari, tanggal dan tahun yang sama.
Hal hal diskriminatif seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi apalagi kita baru saja memperingati HUT RI ke 79, bulan Oktober mendatang tepatnya 28 Oktober 2024 akan memperingati HUT SUMPAH PEMUDA.
Kebijakan kebijakan seperti yang terjadi yang melarang penggunaan kerudung/ jilbab masih saja diusik usik. Padahal kewajiban menggunakan kerudung/hijab itu adalah suatu perintah Allah SWT kepada kaum muslimah untuk menutup AURAT nya.
Bukan sebagai assesoris dipasang dan dibuka setiap saat oleh pengguna nya, apalagi disyaratkan oleh pihak pihak tertentu guna kepentingan sesaat.
Sehingga sepertinya perlu Penghayatan terhadap Bhinneka Tunggal Ika di ajarkan kembali kepada anak Bangsa, guna Menuju Indonesia Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Oleh : Albar Sentosa Subari, Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan