Miskomunikasi Kisruh Pilkada 4 Lawang
MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Mengutip pernyataan Ketua Desk Pilkada DPW Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Sumatera Selatan Antoni Toha, yang dikutip oleh harian pagi yang terbit hari ini pada halaman 8, berjudul ‘Pilkada Empat Lawang Lawan Kotak Kosong.’
Mengungkap jika pada dasarnya PKB telah mencabut dukungan kepada pasangan bakal calon Joncik Muhammad -Arifai, sebelum masa pendaftaran di KPU, dan telah mengalihkan ke HBA.
PKB menerbitkan SK untuk Joncik Muhammad pada tanggal 18 Agustus 24 dengan nomor 35589/DPP/02/VIII/2024.
Pada tanggal 24 Agustus menganulir SK tersebut ( nomor 35589), dan menerbitkan SK baru nomor 36421/DPP/01/VIII/2024 merekomendasikan untuk HBA.
Semua Surat Keputusan PKB tersebut dilakukan sebelum masa pendaftaran tanggal 27 Agustus 24 -29 Agustus 24.
Terlepas dari semua kasus yang terjadi sebagaimana dimuat dalam harian daerah yang terbit tanggal 6 September 24, ada hal menarik untuk dianalisis dari sisi yang lain, tentu sebagai analis seorang pengamat hukum dan politik.
Pertama, Surat PKB nomor 35589 dan 36421, diterbitkan sebelum pendaftaran di KPU dibuka.
Kedua, setelah perpanjang dua calon peserta pilkada di 4 L telah terdaftar.
Ketiga, karena ada dua SK PKB yang digunakan saat pendaftaran, berakibat berkas salah satu nya dikembalikan. Karena harus ada kesepakatan bersama antara pendukung salah satu calon.
Di sini terjadinya miskomunikasi bisa bisa menjadi mis administratif ( mala praktek).
Jadi sebenarnya kekisruhan yg terjadi akibat miskomunikasi antara pihak pihak tidak dapat disalahkan pada satu pihak saja dalam hal ini pasangan calon yang dirugikan.
Tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan seperti tertera berikut.
1. Kalau sudah dicabut kenapa SK 35589 digunakan untuk mendaftarkan pasangan calon ? Tentu ada dokumen yang ditandatangani.
2. Kalau dari awal KPU sudah mengetahui adanya SK 35589 dari PKB, tentu pendaftaran yang lain tidak diterima ( bukan dikembalikan).
3. Pasangan calon yang mendaftar ke KPU 4 L menggunakan SK PKB nomor 36421. Tentu yang bersangkutan secara logika tidak mengetahui apa yang terjadi sebelumnya. Sehingga tidak dapat diserahkan tanggung jawab secara hukum untuk mengurus administrasi yang dimaksud.
Itu adalah tugas KPU dan PKB untuk berkoordinasi kenapa terjadinya ada dua kasus surat yang diterbitkan dalam peristiwa hukum yang sama. Tentu tidak mungkin ada dua keputusan yang bertolak belakang dalam hal objek yang sama.
Dalam logika hukum yang asas nya berbunyi ” Ketentuan terbaru menghapus ketentuan/ keputusan yang lebih dahulu.”
Oleh : Albar Sentosa Subari, Pengamat Politik dan Hukum