Pelaku Penembakan di Kalidoni Ditangkap, Dendam Karena Diminta Sejumlah Uang Diduga Jadi Pemicunya..!
MAKLUMATNEWS.com, Palembang—- Pelaku pembunuhan korban Nugroho alias Nunung 51 tahun, warga Perumahan Griya Srimulya, Melurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang akhirnya ditangkap. Pelaku bernama Imam Samudra (66), ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang, di kawasan Deli Serdang provinsi Sumatera Utara.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo sugihhartono, kronologi penembakan tersbebut berawal dari keributan antara pelaku dengan korban gara-gara permasalahan korban yang melakukan penyetopan pembangunan perumahan grand mansion III yang di jago oleh pelaku.
“Dengan emosi yang membara, karena pembangunan tersebut di setop oleh korban dan korban meminta uang senilai 15 juta rupiah untuk15 kapling tanah, sehingga pelaku berniat menghabisi nyawa korban, ” Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartoni didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo ( 10/09/2024).
Dengan masih meyimpan dendam dan pelaku mengetahui korban berada sebuah ruko di TKP, pelaku langsung mendatangi koban yang saat itu sedang bersama rekannya.
“Setelah sampai diruko pelaku langsung mendekati korban dan langsung mengeluarkan senjata api jenis revolver dari balik bajunya, dan langsung menembak korban dengan jarak 3 meter sebanyak 1 kali, melihat korban tersungkur pelaku kembali menembak korban 1 kali lagi sehingga korban tewas ditempat, dan pelaku langsung pergi meninggalnya, ” Pungkasnya.
Dari tangan tersangka di amankan barang bukti, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, sebilah senjata tajam jenis pisau, topi dan baju yang digunakan tersangka serta satu unit sepeda motor honda vario.
Atas ulahnya pelaku imam samudra terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Di hadapan petugas, Samudra mengaku menembak korban karena menyimpan kesal.
“Kesal pak dengan korban, karena korban ini meminta uang Rp 15 juta dan menyetop pembangunan,” kataya di hadapan petugas.
Pelaku juga mengakui jika senjata api tersebut dibeli pada 2 tahun yang lalu.
“Senjata Api itu memang sudah lama pak di sana, sudah 2 tahun lalu. Namun pernah saya gunakan,” kata Samudra
Ketika ditanya masalah peluru saat membeli senpi rakitan itu dapat berapa butir, jawab Samudra, ada 4 butir pin 9 dan 4 silinder.
“Belum pernah saya gunakan pak. Baru kemarin dua kali tembakan,” katanya.
Reporter : Yola Dwi R