Polisi Pastikan Ketiga Pelaku Pembunuhan dan Rudapaka Siswi SMP di Palembang Tetap Jalani Proses Hukum
MAKLUMATNEWS.com. Palembang,—–Viral di media sosial asumsi masyarakat mengenai tiga pelaku pembunuhan remaja di TPU Talang Kerikil beberapa waktu yang lalu tidak diproses secara hukum adalah tidak benar. Menurutnya, ketiga ABH tersebut tetap berstatus sebagai tersangka dan masih dan akan terus menjalani proses hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui Pelaku utama IS (16) terancam pidana, sedangkan tiga pelaku lainnya MZ (13), NS (12), dan AS (12) ditempatkan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Darmapala Sumsel.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri bersama Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.
“Adanya anggapan bahwa pelaku tidak diproses secara hukum karena ditempatkan di PSRABH Darmapala Sumsel atau adanya asumsi bahwa mereka bebas (dari hukum) adalah tidak benar. Kami yakinkan kembali bahwa hal itu tidak terjadi dan proses tetap berjalan,” tegasnya, Selasa, (10/09/2024)
Edi menjelaskan, penempatan tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut di PSRABH tidak mengurangi esensi dari proses hukum yang ada. Proses dari tahap penyidikan hingga penuntuan pengadilan nantinya, kata Edi, akan tetap dijalankan.
“Tanpa mengurangi rasa duka cita yang mendalam terhadap korban dan keprihatinan kita terhadap kasus ini, kasus ini tetap berjalan. Penempatan mereka di PSRABH tidak mengurangi esensi dari proses hukum yang ada,” ujarnya.
Tahapan tersebut, katanya, akan dijalankan sesuai dengan rambu-rambu UU nomor 11 tahun 2012. Edi mengatakan, rambu tersebut menyebutkan penahanan pelaku di bawah umur tidak dilakukan di rumah tahanan (rutan).
“Tahap penyidikan hingga proses penuntutan pengadilan akan dijalankan sesuai UU nomor 11 tahun 2012 bahwa penahanan tidak dilakukan di rutan. Pelaku akan dikembalikan kepada keluarga atau (menghabiskan masa hukuman di) PSRABH Darmapala,” jelasnya.
Dia menyebut, masa hukuman terhadap tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara untuk anak akan terus berproses. Hanya saja, lanjutnya, nanti akan disesuaikan dengan putusan hakim.
“Proses hukum tetap berjalan. Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar,” imbuhnya.
Reporter : Yola Dwi R