KRIMINALITASPALEMBANG

Diduga Cemburu Buta, Mahasiswi di Palembang Lapor Polisi Usai Dianiaya Mantan Pacar

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Korban penganiayaan dari mantan, entah suami maupun pacar, masih terus dialami kaum perempuan.

Salah satunya terjadi dan menimpa salah seorang mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Mona Risa (21).

Mona mengaku dianiaya mantan pacarnya M Ridho Kurniawan (20). Diduga penganiayaan dilakukan terlapor karena cemburu dengan korban.

Mona mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi di Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Terakhir, korban dianiaya oleh terlapor pada Senin (16/9/2024) malam.

“Saya dianiaya oleh mantan pacar saya karena dia cemburu saya berada di dekat dengan orang lain. Bukan hanya sekali, tapi berkali-kali,” ungkapnya, Rabu (18/9/2024).

Menurut penuturan Mona, penganiayaan yang dialaminya terjadi saat dirinya sedang pergi bersama teman-temannya. Lalu, Ridho meneleponnya dan meminta korban pulang ke kosan.

“Dia tidak suka saya dekat dengan siapa pun, padahal statusnya sudah mantan. Jadi tidak saya turuti (permintaan pulang ke kosan),” katanya.

Saat korban tiba di kosannya, terlapor sudah menunggunya dan langsung menarik Mona ke dalam serta langsung melakukan penganiayaan.

“Dia cemburu buta. Saya dipukul di belakang telinga kanan, tangan kanan, hingga leher,” jelas Warga Kecamataan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin ini.

Mona menambahkan bahwa dia juga pernah dibekap dengan bantal, tangannya digigit, hingga dibenturkan kepalanya ke dinding. Dia mengaku hal itu dilakukannya hanya karena satu kali kesalahan, walaupun sudah tak berhubungan.

“Saya pernah diancam di mobil akan diajak balapan agar mati bersama. Saya sudah tak tahan, jadi saya lapor ke Mapolrestabes Palembang,” ungkapnya.

 

Ditindaklanjuti

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima aduan dari Mona yang di dampingi kuasa hukumnya.

BACA JUGA  PT Pusri Palembang Bantu 78 Masjid dan Mushola di 8 Kelurahan

Dia menjelaskan, laporan tersebut akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

“Benar, sudah kami terima aduan Saudara MR bersama kuasa hukumnya. Terlapor terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan,” katanya. (DetikSumbagsel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button