Keluarga Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa di TPU Talang Kerikil Gelar Aksi di Kejari
Ini Tuntutannya..!
MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —-Menjelang sidang pertama, kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur AA (13) di TPU Talang Kerikil beberapa waktu lalu, pihak keluarga melakukan aksi demo dengan tuntutan membantah anaknya menjadi pelaku di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang pada Senin (30/9/2024).
Kuasa hukum para tersangka, Hermanwan menyebut pihaknya membawa 3 poin tuntutan yang akan dilayangkan kepada Kejari Palembang. Dalam orasinya, dia kembali menegaskan keempat Anak Berhadapan Hukum (ABH) itu tidak bersalah.
“Anak-anak ini bukan merupakan pelakunya. Kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka,” ungkapnya.
Poin kedua yang dilayangkan, katanya, adalah permintaan akses untuk bertemu para tersangka. Menurutnya, mereka dilarang untuk bertemu dengan para ABH tersebut hingga kini.
“Kami sebagai kuasa hukum dilarang untuk bertemu (tersangka). Jadi kami minta agar diberikan akses tersebut,” katanya.
Dia mempertanyakan alasan yang mendasari pihaknya dihalangi untuk bertemu dengan IS, MZ, NS, maupun AS. Menurutnya, tak perlu dihalangi jika memang bukti yang kejaksaan pegang memang kuat.
“Besok sudah mulai sidang. Karena ini kasus peradilan anak, maka cepat prosesnya. Makanya kami bertanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi (bertemu tersangka)?” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang seluas-luasnya terhadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil tersebut lah, katanya, yang akan dipertimbangkan sebagai bahan persidangan.
“Hasil pemeriksaan dari penyidik yang akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silakan selesaikan dalam proses tersebut,” ungkapnya usai melakukan dialog dengan kuasa hukum dan massa aksi tersebut.
Dia menyebut, pihak penyidik telah melakukan penyidikan dengan profesional. Selama proses tersebut, katanya, tidak ada komplain maupun keberatan dari pihak manapun.
“Selama proses penyidikan, ada komplain maupun keberatan. Jadi kami anggap, prosesnya sudah dilaksanakan secara profesional oleh penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, sidang perdana kasus ini akan dilangsungkan esok hari (1/10/2024). Dia mengatakan, para tersangka akan hadir walaupun sidang akan dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Mari kita saling menghargai. Mari kita buktikan saat proses persidangan,” katanya.
Selain itu, dia menegaskan untuk tidak melakukan rekayasa terhadap fakta dan data. Hutamrin mengatakan, segala bentuk rekayasa akan mudah terbongkar di era digital ini.
“Sekali lagi saya telankan, jangan merekayasa atau mempengaruhi para tersangka maupun saksi atau saksi ahli, karena ini ABH. Anak-anak memiliki kejujuran yang tidak direkayasa oleh mereka sendiri,” tegasnya.
Reporter : Yola Dwi R