OPINI

Tujuan dari Fungsi “PEDULI MARGA BATANG HARI SEMBILAN”

Oleh : Albar Sentosa Subari, Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan 

 

MAKLUMATNEWS com, Palembang — Melalui pengesahan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU 0009146.AH.01.07. Tahun 2024 Jo Akte Notaris Nomor 21 tanggal 19 September 2024 Notaris di Palembang.

Peduli Marga Batang Hari Sembilan, merupakan Perkumpulan yang memiliki fokus bahasan tentang Marga disepanjang aliran sungai Batang Hari Sembilan yang menyebar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan khususnya berkaitan dengan sistem adat budaya, yang berkembang di komunitas masyarakat hukum adat.

Untuk dianalisis dan akan berguna bagi pemberdayaan masyarakat hukum adat dan bahan ideel dan riil pembangunan di Indonesia.

Dengan tujuan yaitu untuk menciptakan kondisi yang kondusif, dihormati dan terlindungi identitas kultural, serta hak tradisional terutama hak atas tanah Ulayat kesatuan.masyarakat hukum adat.

Dengan fungsi sebagai berikut :

a. Sebagai lembaga advokasi kebijakan dalam upaya pemenuhan dan pemulihan hak tradisional dan hak konstitusional kesatuan;

b. Sebagai pusat kegiatan dan informasi dalam rangka memupuk kerja sama kesatuan Peduli Marga Batang Hari Sembilan, secara nasional;

c. Sebagai mitra kerja pemerintah, lembaga terkait, di Nusantara;

d. Sebagai satu kesatuan mitra dengan Lembaga Adat Rumpun Melayu ( LARM) SE Sumatera dan Sekretariat Nasional Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Guna mewujudkan tujuan dan fungsinya Peduli Marga Batang Hari Sembilan mempunyai kegiatan;

– Mendorong tersusunnya Rancangan Undang-undang Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat dan ratifikasi instrumen hukum internasional yang terkait dengan hak tradisional dan hak konstitusional masyarakat hukum adat:

– Bekerja sama dengan dengan pemerintah Republik Indonesia dan lembaga lembaga negara lainnya;

– Mendorong dilakukannya rangkaian harmonisasi peraturan perundang undangan nasional yang bertentangan atau tidak sesuai dengan jaminan hak tradisional dan konstitusional masyarakat hukum adat;

– Secara bertahap mendorong terinventarisasinya Masyarakat Hukum Adat yang mempunyai status hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat mempergunakan hak konstitusionalnya sebagai legal standing;

– Memfasilitasi program pendidikan dan pelatihan kader kader Peduli Marga Batang Hari Sembilan;

– Ikut memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan wawasan Bhineka tunggal Ika yang tercantum dalam Pasal 36 A Undang Undang Dasar 1945.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button