Selebgram Palembang Alnaura Buronan Interpol Ditangkap di Jepang
MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —– Selebgram asal Palembang, Alnaura Karima Pramesti kembali ditangkap usai menjadi buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi bodong.
Sang selebgram pun, sempat bersembunyi di Jepang selama lima bulan sebelum akhirnya tertangkap pada Jumat (25/10/2024). Demikian kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar dikutip dari kompas.com
Diketahui selama menjadi buronan, Naura selalu hidup berpindah-pindah negara. Terakhir ia menetap di Jepang selama 5 bulan. Tepatnya di Prefektur Ibaraki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar mengatakan penangkapan tersangka Alnaura dilakukan berkat kerjasama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI Tokyo.
“Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan hubungan luar negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek Red Notice,” ujarnya dalam rilis yang diterima detikSumbagsel, Sabtu (26/10/
Ia menjelaskan, penangkapan Alnaura dilakukan melalui kerja sama antara Jaksa Agung, Biro Hukum Kementerian Luar Negeri RI, dan Interpol di Jakarta.
“Perlu kami sampaikan bahwa tim Kejagung yang terdiri dari perwakilan dari JAM bidang intelijen dan tindak pidana umum bersama biro hukum Kemenlu, bekerja sama dengan NCB Interpol di Jakarta dan pihak keimigrasian telah melakukan pemulangan subyek red notice,” ujarnya dalam konferensi persnya.
Alnaura ditangkap oleh kepolisian Tokyo, Jepang, berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan red notice yang diajukan oleh Kejaksaan Agung.
Ia diketahui telah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan tersebut dan telah divonis selama dua tahun penjara.
“Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut telah ditangani oleh Kejari Palembang,” tambahnya.
Harli menjelaskan, penerbitan red notice ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung tidak menemukan Alnaura saat hendak melaksanakan eksekusi hukuman. Ia diketahui telah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan tersebut dan telah divonis selama dua tahun penjara.
Editor : Jemmy Saputera