Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Tindakan atau cara apakah yang sekiranya efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat?
Tindakan drastis dengan misalnya memperberat ancaman hukumannya atau dengan mengetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang saja, yang hanya bersifat insidentil dan kejutan?
Kiranya ini bukan lah tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mungkin untuk beberapa waktu lamanya akan tampak atau terasa adanya penertiban, tetapi kesadaran hukum masyarakat tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang drastis yang bersifat insidentil saja.
Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita pada hakekatnya bukanlah semata mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat.
Seperti yang sudah kita maklumi, maka kesadaran hukum erat hubungannya dengan hukum sedangkan hukum adalah produk kebudayaan.
Kebudayaan merupakan suatu ” blue print of behavior” yang memberikan pedoman pedoman tentang apa yang harus dilakukan, boleh dilakukan dan apa yang dilarang ( Robin. M. Williams jr dalam Soerjono Soekanto).
Dengan demikian maka kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan tujuan dan nilai nilai hukum. Hukum merupakan pencerminan dari nilai nilai yang terdapat di dalam masyarakat.
Menanamkan kesadaran hukum berarti menanam nilai nilai kebudayaan. Dan nilai nilai kebudayaan ini dapat dicapai dengan pendidikan.
Oleh karena itu, setelah mengetahui kemungkinan sebab sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat, usaha peningkatan dan pembinaan nya yang utama, efektif dan efisien ialah pendidikan.
Pendidikan tidak lah merupakan suatu tindakan yang ‘ einmalig” atau insidentil sifatnya, tetapi merupakan suatu kegiatan yang kontinu dan intensif dan terutama dalam hal pendidikan kesadaran hukum ini akan makan waktu yang lama.
Kiranya tidak berlebihan kalau dikatakan dengan pendidikan yang intensif hasil peningkatan kesadaran hukum baru dapat kita lihat hasilnya yang memuaskan sekurang kurangnya 18 atau 19 tahun lagi.
Ini bukan suatu hal yang harus kita hadapi dengan pesimis, tetapi harus kita sambut dengan tekad yang bulat untuk mensukseskannya. Dengan pendidikan sasarannya akan lebih kena secara intensif dari pada cara lain yang bersifat drastis.
Pendidikan yang dimaksud di sini bukan semata mata pendidikan formal di sekolah sekolah, mulai dari
Taman Kanak kanak sampai Perguruan tinggi, tetapi juga pendidikan non formal di luar sekolah kepada masyarakat luas.
Seperti praktek di dalam pemahaman terhadap nilai nilai Pancasila yang dilakukan masa pemerintahan Orde Baru dengan P4 nya.
Yang harus ditanamkan baik dalam pendidikan formal maupun non formal ialah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi warga negara Indonesia yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara Indonesia. Setiap warga negara harus tahu tentang undang-undang yang berlaku di negara kita.
Tidak tahu undang undang bukan merupakan alasan pemaaf, harus ditanamkan dalam pendidikan tentang kesadaran hukum. Ini tidak berarti mengenai undang undang saja, tetapi mentaati nya, melaksanakan nya, menegakkan nya dan mempertahankan nya.
Lebih lanjut ini berarti menanamkan pengertian bahwa di dalam pergaulan hidup kita tidak boleh melanggar hukum serta kewajiban hukum, tidak boleh berbuat merugikan orang lain dan harus bertindak berhati-hati di dalam masyarakat terhadap orang lain.
Suatu pengertian yang pada hakekatnya sangat sederhana, tidak ” bombastis”, mudah dipahami dan diterima setiap orang. Sesuatu yang mudah dipahami dan diterima pada umumnya mudah pula untuk menyadarkan dan mengamalkan nya.
Pendidikan non formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan di dalam masyarakat. Pendidikan non formal ini dilakukan dengan penyuluhan atau penerangan, kampanye serta pameran.
Penyuluhan atau penerangan dapat dilakukan melalui segala bentuk media massa. Yang intinya harus ditanamkan rasa ” demuwe” dan ” sense of belonging”.
Penyuluhan dan penerangan sudah menjadi bagian dari tri dharma perguruan tinggi negeri dan swasta.
Juga literasi dari para Kolumnis diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap masyarakat hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terutama menyambut era moderenisasi yang bercirikan individualisme, liberalisme dan materialisme yang dapat mengikis budaya Indonesia yang bersifat kollektivisme, religius dan menjunjung tinggi nilai nilai Pancasila serta UUD 45.
Sehingga perlu dilakukan peningkatan kualitas kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
Oleh : Albar Sentosa Subari, Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan