OPINI

Buntut Panjang Kasus Guru Honor Suprayeni

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Pada sidang yang memasuki phase penuntutan, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan nya menuntut guru Suprayeni dengan tuntutan Pembebasan Ancaman Hukuman, dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan bersikap santun dan hormat dalam persidangan, juga sudah lama menjadi guru honorer dan guru Suprayeni mempunyai dua orang anak yang masih perlu pendidikan sebagai ibu rumah tangga.

Namun di sisi lain JPU berkeyakinan dalam tuntutan nya Suprayeni telah melakukan tindak pidana. Semoga nanti majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil adilnya sesuai dengan fakta di persidangan.

Di sisi lain kasus ini juga berbuntut panjang di lembaga kepolisian, di mana Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, mencopot Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM yang dimutasi ke Polres Konawe ( Tribunnews Sultra. Com, Senin, 11/11/2024).

Alasan Kapolres sebagaimana dikutip oleh media adalah untuk menurunkan tensi karena desakan publik.

Namun diduga di balik itu ada suatu pelanggaran etik dari kedua pejabat tersebut sesuai dengan pemeriksaan Propam Polda.

Begitu menarik nya kasus ini sehingga berbuntut panjang, tidak lain karena betapa prihatin kehidupan sosok seorang guru di pelosok Nusantara, masih ada tenaga honorer yang mendapatkan hasil sekitar Rp. 300.000,- sebulan. Itupun mungkin tersendat-sendat mereka terima.

Padahal Indonesia sudah memiliki semboyan Indonesia Emas 2045.

Apakah mungkin akan terwujud tentu kembali ke kita semua untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur serta makmur dalam berkeadilan ( Rechtside).

Mudah mudahan juga dengan Kementerian Pendidikan dalam kabinet Merah Putih, khususnya pada pendidikan dasar menengah dapat memperhatikan nasib nasib tenaga guru honorer yang telah bertahun tahun mengabdikan diri nya pada nusa dan bangsa guna mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

Mungkin juga perlu disisipkan pasal pasal di dalam undang undang pendidikan khususnya sub perlindungan guru sebagai batasan proses belajar mengajar agar tidak disamakan dengan pelaku pelaku di dalam kitab undang undang pidana umumnya ( Lex spesialis).

 

Oleh : Albar Sentosa Subari, Pengamat Hukum Domisili di Palembang 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button