HUKUM

Diduga Curi Hasil Tambang di Daerah OKU Timur, Pengusaha Laporkan Calon Bupati

MAKLUMATNEWS.com, Palembang ,—–Seorang pengusaha di Palembang Dirmansyah (52) Y dan Lc yang merupakan salah satu calon bupati atas dugaan pencurian dan perusakan di tempat penambangan batu andesit yang ada di Desa Kambang, Kecamatan Jaya Pura, Kabupaten OKU Timur di SPKT Polda Sumsel, pada Selasa (19/11/2024) malam.

Pelapor Dirmansyah mengatakan dua terlapor tersebut telah mengambil bahan galian tambang tanpa seizin pemiliknya.

“Kami melaporkan dua orang YE dan Lc atas dugaan perusakan dan pencurian yakni barang berupa bahan galian tambang batu andesit yang diambil tanpa izin kita sebagai pemilik yang punya sertifikat,” ujar Dirmansyah usai membuat laporan.

Dirmansyah menjelaskan penggalian tanpa izin tersebut dimulai sejak April 2023 selama 6 bulan. Penggalian yang dilakukan oleh terlapor membuat Dirmansyah tak bisa melakukan aktivitas dilahannya sendiri yang memiliki luas 2 hektar, sebab aktivitas terlapor ini meninggalkan limbah galian.

“Selama 6 bulan itu YE menggali di tambang batu saya menggunakan 4 excavator dan memproduksi batu andesit sekitar 13 ribu kubik setiap bulannya ,” katanya.

Dirmansyah juga mengaku pada awal mula kejadian pihaknya melihat YE sedang melakukan penggalian di tambang namun ketika hendak dicegah terlapor malah tak menggubris.

“Alasannya saya tidak punya hak buat melarang dia, katanya dia mendapat perintah dari terlapor Lc,” katanya.

Kuasa hukum korban, Taslim SH mengatakan sebelum memutuskan untuk melaporkan keduanya, kliennya sudah melakukan mediasi dan melayangkan somasi kepada terlapor namun tidak membuahkan hasil.

Taslim turut melampirkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan atas tambang batu andesit.

“Kita sudah musyawarah dan mengirimkan surat somasi tapi tetap tidak ada itikad baik,” katanya.

Taslim menambahkan, akibat aktivitas penggalian yang dilakukan oleh terlapor Dirmansyah mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,5 miliar karena selain kehilangan batu andeksit yang diambil terlapor, kliennya itu harus memindahkan limbah galian yang dihasilkan menggunakan excavator.

“Tadi sudah kami laporkan dan menurut pemeriksa ini termasuk pasal 170 KUHP dan Pasal 362 KUHP,” tutupnya.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button