Kehilangan Uang Senilai Rp 3,2 Miliar, Pasutri di Riau Gugat BPR Fianka Pekanbaru
MAKLUMATNEWS.com. Pekanbaru, —- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru Riau tua sorotan, usai insiden hilangnya uang nasabah yang merupakan Pasangan suami istri (pasutri) Halim Hilmi (53) dan Bie Hoi (49) dengan uang kerugian senilai Rp 3,2 miliar lebih
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut merupakan hasil jualan sayur bertahun-tahun pasutri ini.
” Kami baru tahu uang kami hilang pada Mei 2023 lalu. Saat kami tanyakan kepada pihak Fianka, mereka selalu berdalih dan membuat alasan,” kata Bie Hoi sebagaimana dikutip dari JPNN.com, Rabu (21/11/2024).
Bie Hoi mengaku sempat diajak berdamai oleh pihak BPR Fianka, agar kasus kehilangan uang itu tidak diperpanjang ke ranah hukum.
” Bu Fatma pemilik saham tertinggi, pernah menyuruh kami ambil saham salah satu pemilik bernama Helen untuk mengganti kerugian kami. Ternyata, itu tidak terealisasi, mereka hanya memberikan Rp 900 juta, padahal kerugian kami tidak segitu,” ungkapnya.
Karena BPR Fianka tidak kunjung mengganti kerugian yang dialami Bie Hoi dan suaminya, akhirnya proses hukum di Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau terus berlanjut.
Hingga salah satu pemilik saham bernama Helen ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan manipulasi pencairan deposito.
Helen ditangkap pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
Kendati demikian, Bie Hoi tetap meminta pertanggungjawaban BPR Fianka karena Helen bisa mencairkan dana walaupun tanpa persetujuan nasabah.
” Kami minta BPR Fianka mengganti kerugian kami, karena bank ini tetap mencairkan uang itu padahal kami tidak ada meminta pencairan,” tuturnya.
Bie Hoi mengaku sangat bersedih karena uang itu adalah tabungan hasil berjualan. Disimpan untuk masa tua dirinya dan suaminya.
“Kami sangat berharap uang kami bisa kembali sepenuhnya,” tuturnya.