MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —– Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI), Indria Febriansyah, mengutuk keras dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh tim Mata Hati di Seberang Ulu pada 22 November 2024. Dalam acara doa bersama tersebut, ditemukan adanya pembagian sembako tanpa tebus murah yang jelas melanggar aturan pemilu. Ironisnya, dugaan pelanggaran ini hingga kini tidak diproses oleh Bawaslu Sumsel, memunculkan kecurigaan akan keberpihakan lembaga tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan tim Mata Hati yang membagikan sembako dengan tujuan memengaruhi pilihan masyarakat. Lebih mengecewakan lagi, Bawaslu Sumsel tampak diam dan tidak bertindak terhadap temuan ini. Ketidakadilan ini merusak demokrasi dan mengkhianati kepercayaan publik,” ujar Indria dengan tegas pada Sabtu (23/11/2024).
Indria menilai pembagian sembako yang dilakukan oleh tim Mata Hati merupakan bentuk politik uang yang terang-terangan melanggar Undang-Undang Pemilu. Ia menekankan bahwa Bawaslu seharusnya bertindak cepat dan tegas terhadap setiap pelanggaran, tanpa pandang bulu.
“Fakta bahwa Bawaslu mendiamkan temuan ini menunjukkan keberpihakan mereka terhadap salah satu pasangan calon. Ini sangat mencederai demokrasi di Sumatera Selatan. Jika mereka terus berpihak, kredibilitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu patut dipertanyakan,” tambahnya.
Indria juga menyoroti penggerebekan gudang sembako di kantor DPW Nasdem Sumsel pada 21 November 2024, yang diduga terkait perayaan HUT Nasdem. Ia menyebut tindakan Bawaslu yang hanya memproses dugaan pelanggaran tertentu, sementara temuan lain seperti yang dilakukan oleh tim Mata Hati dibiarkan begitu saja, adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.
“Ketika penggerebekan gudang sembako di kantor DPW Nasdem dilakukan, Bawaslu dengan cepat bertindak. Namun, mengapa temuan pembagian sembako oleh tim Mata Hati di Seberang Ulu justru diabaikan? Ini membuktikan adanya keberpihakan dan standar ganda dalam penegakan aturan,” ujarnya.
KSTI juga menyoroti minimnya pengawasan oleh KPU terhadap pelanggaran kampanye seperti ini. “KPU harus turun tangan dan memastikan penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Jangan hanya menjadi penonton atas pelanggaran yang terjadi di lapangan. Integritas pemilu adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Indria menyerukan masyarakat Sumsel untuk tidak tinggal diam melihat praktik politik kotor ini. Ia mengajak rakyat melawan segala bentuk manipulasi yang merusak integritas Pilkada.
“Masyarakat harus berani bersuara dan melaporkan segala bentuk pelanggaran. Jangan biarkan oknum-oknum ini mencuri suara Anda dengan cara-cara yang tidak etis. Demokrasi kita harus dijaga dari tangan-tangan kotor yang hanya mementingkan kekuasaan,” tuturnya.
Dugaan pembagian sembako oleh tim Mata Hati di Seberang Ulu pada 22 November 2024 menjadi ujian serius bagi Bawaslu Sumsel. Jika tidak segera diproses, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada di Sumsel akan semakin runtuh. (Yanti/rilis).