Serangan Fajar Merusak Nilai Demokrasi
MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Menjelang pencoblosan baik untuk lembaga legislatif, eksekutif maupun pilkada istilah yang sedang populer adalah ” Serangan Fajar”.
Istilah tersebut sudah sepertinya menjadi budaya bagi masyarakat kita. Karena di sana ada pihak pemberi dan pihak penerima ( yang mau tentu nya).
Si pemberi ini bertujuan dengan modus untuk menjaring suara agar pemilih yang diberi uang ( politik uang) akan mengalihkan pilihannya karena besaran uang yang dijanjikan.
Satu sisi memang ada pihak yang mengharapkan karena kebutuhan sehari-hari.
Secara etika dan hukum, menurut Pengamat Hukum dan Politik, Albar Sentosa Subari, hal tersebut ( serangan fajar – politik uang) adalah suatu perbuatan tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila.
Apalagi dari sisi agama adalah suatu perbuatan yang patut dikategorikan sebagai tindak pidana suap menyuap.
Tentu sebagai catatan, bila yang bersangkutan menang dalam suatu persaingan akan berdampak negatif.
Sehingga akan menimbulkan kerugian pada masyarakat, bangsa dan Negara.
Harapan untuk mendapatkan pimpinan yang berkualitas sulit untuk terwujud. (Ril)