OPINI

Hak Masyarakat Hukum Adat

Oleh : Albar Sentosa Subari, Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Maria Sumardjono, 1998, untuk mengetahui ada atau tidak nya hak Ulayat ( Sumatera Selatan menggunakan istilah Hak marga), dihubungkan dengan keberadaan masyarakat adat itu sendiri.

Sementara itu, indikator keberadaan masyarakat adat dimaksud adalah:

a. Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri ciri tertentu sebagai subjek hak Ulayat.

b. Adanya tanah atau wilayah dengan batas batas tertentu sebagai lebensraum ( ruang lingkup) yang merupakan objek hak Ulayat.

c. Adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan tindakan yang berhubungan dengan tanah, sumber daya alam lain, serta perbuatan perbuatan hukum.

Persyaratan tersebut merupakan petunjuk bahwa hak adat atas tanah dan sumber daya alam di kalangan masyarakat adat tersebut masih ada.

Oleh sebab itu, kriteria dimaksud diharapkan bukan menjadi pembatas ada tidak nya masyarakat adat, melainkan membantu para pengambil keputusan untuk menerima keberadaan suatu masyarakat adat.

Keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hukum, objek hukum dan wewenang masyarakat adat dapat dijelaskan bahwa subjek hak masyarakat atas wilayah adatnya ( hak Ulayat) dalam perundingan undangan nasional yang digunakan adalah masyarakat hukum adat yang di Indonesia merupakan masyarakat atas kesamaan teritorial, geneologis dan teritorial geneologis, sehingga terdapat keragaman bentuk masyarakat adat dari suatu tempat ke tempat lain nya.

Kemudian, juga dikemukakan bahwa objek hak masyarakat atas wilayah adatnya ( hak Ulayat) adalah tanah, air, tumbuh tumbuhan dan binatang.

Wilayah merupakan batas batas jelas, baik secara faktual ( batas alam) maupun simbol.

Mengatur dan menentukan hubungan dapat terlihat dengan mudah apakah transaksi transaksi mengenai tanah dilakukan oleh aturan dan kelembagaan adat.

Wewenang masyarakat adat atas tanah atas sumber daya alam umumnya mencakup, mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah dan pemeliharaan tanah; mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah, mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang orang dan perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah ( jual beli, warisan dan lain-lain).

Sementara, wewenang masyarakat adat tidak sekedar atas objek tanah, tetapi juga atas objek objek sumber daya alam yang memiliki makna ekonomi di dalam tanah.

Pada masa penjajahan Belanda, dan sebagaimana dijelaskan Wignyosoebroto, banyak perjanjian dibuat dengan raja raja atau penduduk setempat yang pada hakekatnya menegaskan secara sistematis hak hak masyarakat adat atas sumber sumber daya alam mereka.

Walaupun demikian, masih banyak juga tantangan tantangan atas keberadaan hal tersebut sehingga Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan nama Pernyataan Domein ( Domein Verklaring) untuk membedakan mana objek sumber daya alam tanah yang akan dihaki oleh negara dan yang mana yang akan tetap berada dalam tangan masyarakat hukum adat.

Namun demikian, akhir pendudukan Belanda di Indonesia, tidak semua wilayah Indonesia jatuh ke dalam jurisdiksi Belanda Domein Verklaring tidak dapat digunakan.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button