Resmi Pemerintah Tambah Batas Usia Pensiun Mulai Tahun Ini..!

MAKLUMATNEWS.com Jakarta. —–Pemerintah Indonesia resmi mengubah batas usia pensiun menjadi 59 tahun, yang mulai berlaku pada tahun 2025. Perubahan ini menjadi acuan bagi pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Pensiun. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, mulai dari tahun 2019.
Pada awalnya, usia pensiun pekerja ditetapkan pada 56 tahun, tetapi pada 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun.
Melansir ayobandung.com, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, lalu mulai 2022 menjadi 58 tahun dan mulai 2025 menjadi 59 tahun. Namun demikian, UU Cipta Kerja tidak menyebutkan secara rinci terkait batas usia pensiun karyawan swasta. Akan tetapi aturan terkait hal itu tertuang dalam Pasal 151 A.
Pada regulasi tersebut, pengusaha tidak perlu memberitahukan alasan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang telah mencapai usia pensiun.
Sehingga perusahaan nantinya akan menyesuaikan batas usia pensiun melalui peraturan perusahaan masing-masing.Aturan tersebut biasanya akan tercantum di perjanjian kerja bersama.Selain itu pada pasal 18 PP juga mengatur manfaat pensiun yang nantinya akan diterima pekerja saat ia pensiun. Dimana pekerja akan menerima minimal Rp 300 ribu per bulan dan maksimal Rp 3,6 juta per bulan. Hal tersebut dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan selama 1 tahun selanjutnya.