UU ASN Disahkan, Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Bakal Dihentikan Masa Kerjanya di Usia 58 Hingga 60 Tahun
Sibernas1.com Jakarta, —– Sejak di tetapkan pada Oktober 2023 lalu, UU ASN memberi angin segar bagi ASN khususnya tenaga honorer dan PPPK.
Seleksi PPPK tahun ini juga dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap pertama untuk pelamar prioritas guru dan DIV bidan pendidik tahun 2023, Eks THK II dan tenaga honorer yang terdapat dalam database BKN.
Sementara itu, tahap 2 dikhususkan bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintahan selama 2 tahun berturut-turut.
Seleksi PPPK juga menggunakan dua skema yaitu kategori penuh waktu dan paruh waktu di mana PPPK paruh waktu di khususkan bagi mereka yang belum berhasil lolos memenuhi lowongan formasi dan penuh waktu diisi oleh tenaga honorer yang lolos seleksi.
Seluruh tenaga honorer yang mengikuti seleksi dipastikan diangkat menjadi ASN yaitu PPPK baik paruh waktu dan penuh waktu.Tenaga honorer yang diangkat menjadi kategori penuh waktu tentu akan mendapatkan hak dan juga kewajiban sesuai dengan PNS atau ASN di mana UU ASN kini sudah merombak kesetaraan antara PNS dengan PPPK.
Adapun batas usia pensiun tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK tahun ini, khususnya kategori penuh waktu sama dengan PNS yang diatur dalam UU ASN tahun 2023.
Maka dari itu, PPPK akan dihentikan masa kerjanya dengan usia dan jabatan berikut ini:
A. Jabatan manajerial:
1.PPPK yang pensiun di usia 58 tahun
– Jabatan administrator
– Jabatan pengawas.
2. PPPK yang dihentikan masa kerjanya di usia 60 tahun
– Pimpinan tinggi
– Pimpinan tinggi madya
-.Pimpinan tinggi Pratama
B. Jabatan non manajerial
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
2. Pejabat pelaksana memiliki batas usia pensiun hingga 58 tahun
PPPK yang sudah memasuki usia pensiun juga tentu akan mendapatkan uang pensiun yang dikelola oleh PT Taspen.
Untuk besarannya, hal tersebut masih diatur dalam peraturan pemerintah.
Untuk kategori paruh waktu hal-hal terkait wjakartaaktu dan uang pensiun belum ditetapkan secara resmi dalam peraturan pemerintah.
Hal tersebut juga mendukung pernyataan komisi II DPR terkait hak-hak PPPK paruh waktu lainnya yang belum dapat diutamakan seperti kategori penuh waktu karena masih terbentur anggaran.*** (Ayobandung.com)