PALEMBANG

Tantangan Pelaksanaan Pilkada di Musim Hujan, KPU Palembang Gelar Evaluasi Menyeluruh

MAKLUMATNEWS.com Palembang.—–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menggelar Rapat Konsolidasi Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Novotel pada Senin (13/1/2025) dengan dihadiri oleh badan Adhoc, tamu undangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran sekretariat KPU.

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Konsolidasi Nasional (Konsolnas) sebelumnya.

“Hari ini, KPU Kota Palembang mengundang badan Adhoc bersama Forkopimda dan sekretariat untuk melakukan evaluasi internal pelaksanaan Pilgub dan Pilwako 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi ini melibatkan lebih dari 500 peserta yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kecamatan dan kelurahan.

BACA JUGA  Gubernur dan Wagub Sumsel Shalat Ied di Halaman Griya Agung

 

Syawaludin menjelaskan bahwa salah satu fokus utama evaluasi adalah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang berlangsung di tengah musim hujan.

“Kami mengevaluasi sejumlah hal, seperti pergeseran lokasi TPS, logistik, dan kondisi kantor kelurahan yang sempat terdampak banjir akibat hujan deras. Untuk tingkat kecamatan, gudang logistik relatif aman dari ancaman banjir. Namun, di beberapa kantor kelurahan, banjir menjadi kendala yang perlu diantisipasi,” ungkapnya.

Terkait aduan pasca Pilkada, Syawaludin mengonfirmasi bahwa KPU Kota Palembang menerima gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami telah mengikuti pembacaan pokok perkara dan pengesahan alat bukti dari paslon nomor urut 2. Besok, kami akan berkonsultasi dengan KPU RI untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan tersebut sambil menunggu jadwal sidang resmi dari MK,” jelasnya.

BACA JUGA  Caleg DPRD Sumsel Bagi 1500 Porsi Bubur Asyura

Syawaludin juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban atas pokok perkara yang diajukan oleh penggugat.

Terkait Kemungkinan PSU
Menjawab pertanyaan media mengenai potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Syawaludin menegaskan bahwa KPU Kota Palembang akan mengikuti sepenuhnya keputusan MK.

“Sebagai penyelenggara, kami berkewajiban melaksanakan keputusan final dan mengikat dari MK. Jika MK memutuskan pelaksanaan PSU, kami akan melaksanakannya sesuai instruksi. Namun, jika gugatan tersebut ditolak atau dihentikan pada tahap dismissal, kami juga akan mematuhi keputusan tersebut,” tandasnya.

Rapat konsolidasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan kesiapan KPU Kota Palembang dalam menyelesaikan berbagai tantangan, baik pada tahapan evaluasi maupun tindak lanjut keputusan hukum terkait Pilkada 2024.(Yanti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button