JPU Tuntut Hukuman Mati Ketiga Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Keluarga Korban : Sesuai Harapan Kami…!

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya pelaku pembunuhan terhadap pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang beberapa waktu lalu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing – masing degan hukuman pidana mati dalam suasana sidang di Pengadilan Negeri Palembang , Selasa (4/2/2025).
Mendengar tuntutan tersebut, suasa riuh dari pihak keluarga pun meledak. Tampak sejumlah pihak keluarga korban sujud syukur usai jaksa penuntut umum menuntut mati tiga terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum korban, Jasmadi mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi penuh penuntut umum, yang telah menuntut tiga terdakwa dengan pidana mati.
Karena dari awal kami sudah berfikir unsur pasal berencana akan terpenuhi,” ujar Jasmadi.
Terkait kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pledoi, menurut Jasmadi itu hak dari penasehat hukum dari para terdakwa, yang jelas didalam fakta persidangan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Kami berharap kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar juga sepakat, apa yang dituntut penuntut umum, karena mengapa bagi kami ini nyawa, karena korban adalah tulang punggung keluarga,” tegas Jasmadi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Raden Zainal SH MH, dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya dengan pidana mati,” tegas Jaksa dalam persidangan, Selasa (4/2/2025).
Sementara hal – hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan, membuat resah masyarakat kota Palembang.
“Sedangkan hal – hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa.
Usai sidang kuasa hukum tiga terdakwa, Supendi menyebut tidak sependapat atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Karena jaksa penuntut umum sudah menghilangkan hak klein kami, dan kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan,” tuturnya.
Sebelumnya dalam didakwa JPU Kejari Palembang mendakwa ketiga terdakwa yaitu Antoni alias Anton, lalu Pongki Saputra alias Pongki dan Kelpfio Firmansya alias Kevin didakwa Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.
“Atau Subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas jaksa saat bacakan Jaksa Desi Arsean SH saat bacakan dakwaan, Selasa (19/11/2024).
Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada Korban sebesar Rp5 juta.
“Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta,” terang JPU.
Karena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga hutangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainya.
“Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini menyampaikan kepada 2 terdakwa lainnya,” terang JPU menirukan ucapan terdakwa.
Akhirnya terdakwa Antoni mengajak 2 terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling, setelah itu para terdakwa mengubur Jasat korban korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen.
Usai sidang jaksa Desi mengatakan dakwaan untuk tiga terdakwa, dakwaan primer 340 JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.
“Atau Subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.