Terdakwa Penipuan 1,5 Milyar Dibebaskan, Ini Alasannya..!

MAKLUMATNEWS. com, Palembang–Terdakwa penipuan uang sebesar Rp 1.5 milyaran, Enny Indriani (56) bebas dari Tahanan Polda Sumsel dan terlepas dari jerat tuntutan pidana selama tiga tahun karena dinilai tidak terbukti bersalah.
Terdakwa keluar dari jeruji besi sel tahanan Direktorat Tahti (Dittahti) Polda Sumsel, Selasa (1/11/2022) malam ini.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Adv. Denny Tegar,SH,MH, Enny yang baru saja divonis bebas oleh majelis hakim PN Klas IA Palembang setelah sebelumnya menjadi terdakwa kasus penggelapan.
Kuasa hukum Enny Indriani mengatakan kliennya bebas daei pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Klien kami divonis bebas oleh hakim dari dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP. Yang sebelumnya pernah kami sampaikan jika yang dilakukan klien kami ini masuk ranah perdata,” ujarnya.
Putusan bebas tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (31/10/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariyana terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Dalam dakwaan penuntut umum kliennya didakwa melanggar pasal 372 dan 378. Dan tidak terbukti ahirnya jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 378 dengan tuntutan tiga tahun penjara.
“Alhamdulilah berkat kerja keras tim, dan melakukan pembelaan dan akhirnya pada hari ini majelis hakim memutuskan perkara klien kami dengan putusan bebas,” tuturnya.
Denny menambahkan, awalnya kliennya ditipu oleh pasangan suami istri, Ok dan Od senilai Rp1,8 milyar. Rencananya, kliennya diajak berbisnis cangkang kelapa sawit senilai ratusan milyar. Karena tak mempunyai uang, kliennya berinisiatif mengajukan kredit ke bank, namun ditolak. Akhirnya, kliennya meminjam uang kepada pelapor, Adiyono Taslim senilai Rp1,5 milyar.
“Jaminan dari pinjaman itu klien kami mengagunkan sertifikat rumah yang ditaksir senilai Rp6 milyar. Dengan perjanjian akan dikembalikan dalam kurun waktu dua bulan senilai Rp1,6 milyar,” sebutnya.
Saat waktu pengembalian uang yang dijanjikan tiba, korban Adiono Taslim diberikan oleh para terdakwa dua lembar cek dan satu lembar bilyet, yang ternyata cek dan bilyet tersebut tidak dapat dicairkan karena oleh pihak bank saldo yang dimilik dua cek tersebut kurang.
Merasa telah ditipu oleh para terdakwa karena mengalami kerugian lebih kurang Rp1,5 miliar, korban Adiono Taslim yang diketahui pemilik showroom lestari melaporkan keduanya kepada pihak berwajib.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menyatakan pikir-pikir.
Setelah diputuskan tidak terbukti bersalah, Enny Indrianny pada Rabu 31 Oktober 2022 sore resmi menghirup udara bebas dari rumah tahanan Dit Tahti Polda Sumsel.
Sementara itu, Enny Indrianny mengaku bahwa ia sangat bersyukur bisa bebas dari tuntutan yang menjeratnya.
“Alhamdulillah saya bisa bebas karena tidak terbukti melakukan penipuan seperti yang dituntut oleh Jaksa. Saya sama sekali tidak berniat untuk melalukan penipuan,” terang dia.
Reporter : Yola Dwi R




