Merasa Difitnah Melakukan Pengalihan Dana, Admin Nita King Lapor Polisi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Terkait pemberitaan dalam salah satu media online, yang memberitakan tentang adanya transaksi mencurigakan yaitu pengalihan dana dari rekening milik Erna ke rekening pribadi seorang adminnya dengan nama Putri Bella Pertiwi senilai hampir mencapai Rp 1,5 milyar, dalam rentang waktu Oktober 2022 hingga Januari 2023.
Penyataan itu membuat Putri Bella Pertiwi didampingi kuasa hukumnya Welly Anggara, S.H., M.H., melaporkan Erna ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada Sabtu (4/2) Sore.
Permasalah tersebut berawal dari adanya laporan Ernita owner arisan online Nita King diduga membawa kabur uang arisan dari 48 orang korbannya, dengan total uang yang dibawa kabur mencapai Rp600 juta.
Dalam sebuah pemberitaan Ernita yang merupakan owner dari arisan online Nita King mengaku telah mengangkat Putri Bella Pertiwi yang diserahkan tanggung jawab untuk mengurusi admin arisan Nita King. Namun Diterangkannya, pernyataan beberapa member arisan online arisan Nita King terutama urusan administrasi keuangan mulai bermasalah sejak dipegang oleh admin baru tersebut.
Laporan telah diterima pihak kepolisian berdasarkan surat Nomor : STTLPN/71/III/2023/SPKT atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Kuasa hukum Putri Bella Pertiwi menyatakan pelaporan dilakukan karena Putri Bella Pertiwi merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan Ernita sedangkan di sisi lain tuduhan tersebut telah beredar dan diketahui masyarakat luas dan oleh karenanya kliennya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan Ernita harus bertanggung jawab atas apa yang dinyatakannya di hadapan pers dan media.
“Pemberitaan tersebut tidak benar adanya, atas pemberitaan itu juga klien kamu merasa terganggu dan telah mencoreng nama baiknya,” ungkap kuasa hukum Putri Bella Pertiwi.
“Sebagai bentuk bantahan, klien kami telah melengkapi barang bukti cetak pemberitaan di media elektronik beserta link-nya, termasuk catatan rekening Koran yang membantah tuduhan tersebut,” jelasnya lagi
Welly Anggara menegaskan apabila Ernita tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka tentu kami harap proses hukum harus ditegakkan terhadap terlapor.
Pihak kuasa hukum Putri Bella Pertiwi itu berharap pihak kepolisian bisa menangani kasus tersebut.
“Kami juga berharap agar dalam perkembangannya, Ernita dapat dikenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau tindak pidana penyebaran berita/pemberitahuan bohong dalam ruang lingkup Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengingat perbuatan Ernita dilakukan melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara dan pidana denda yang lebih berat daripada sebagaimana diatur dalam KUHP,” tutupnya.
Reporter : Yola Dwi R




