Rektor UBD Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan dan TPPU Senilai 38 Miliar

MAKLUMATNEWS.com Palembang—– Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). SA Rektor Universitas Bina Darma (UBD) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.
Selain SA, polisi juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Keuangan UBD yakni YK yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, SIK, MH.
Melansir suarasumsel.id l. Kasus ini bermula dari laporan Suheriyatmono pada tahun 2022 lalu, yang kemudian ditangani oleh Dittipideksus Mabes Polri.
Terungkap bahwa kasus ini berawal dari pembelian sejumlah bidang tanah oleh korban Suheriyatmono pada tahun 2001, senilai Rp 4,6 miliar, yang kini di atasnya berdiri bangunan Universitas Bina Darma Palembang.
Selanjutnya, Yayasan Bina Darma Palembang seharusnya membayarkan uang sewa sebesar Rp 75 juta setiap bulannya kepada Suheriyatmono, Rifa Ariani, serta kepada almarhum Bukhori Rahman dan almarhum Zainuddin Ismail.
Namun, sejak kepemimpinan SA sebagai Rektor UBD Palembang, uang sewa tersebut diduga tidak pernah lagi dibayarkan kepada Suheriyatmono, Rifa Ariani, dan almarhum Zainuddin Ismail.
Saat itu, Suheriyatmono bersama Rifa Ariani membeli sejumlah bidang tanah di Kota Palembang seluas 5.771 meter persegi seharga Rp4,6 miliar.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Andy Effendi dan Yudi Amiyudin.
Kepemilikan atas tanah tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan kepemilikan aset tertanggal 26 September 2008 dan Akta Penyimpanan (Van Depot) Nomor 12 tanggal 24 Maret 2010.
Tanah itu kemudian dimanfaatkan oleh Universitas Bina Darma Palembang dan Yayasan Bina Darma Palembang. Dalam praktiknya, pihak kampus membayar sewa tanah kepada sejumlah pihak, termasuk Suheriyatmono dan Rifa Ariani, dengan nominal Rp75 juta per bulan.
Namun, sejak kepemimpinan SA sebagai rektor, pembayaran sewa tanah tersebut dihentikan. Hal ini membuat para pemilik sah mengalami kerugian hingga Rp38 miliar yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2022.
M. Novel Suwa kuasa hukum pelapor, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap SA dan YK. Ia juga memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kita sudah menerima informasi penetapan tersangka. Harapan kami, kasus ini bisa berjalan sesuai hukum dan segera masuk ke proses persidangan,” ujar Novel saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5).
“Kita sudah menerima informasi penetapan tersangka. Harapan kami, kasus ini bisa berjalan sesuai hukum dan segera masuk ke proses persidangan,” ujar Novel, Sabtu (31/5/2025).
Ia menambahkan bahwa sebelum SA menjabat sebagai rektor, kliennya masih menerima haknya secara rutin. Namun begitu SA mengambil alih kepemimpinan, uang sewa tidak lagi dibayarkan tanpa alasan yang jelas.
Yayasan dan Warisan Tanah: Titik Awal Konflik
Kisah tanah UBD berawal dari tahun 2001 saat Suheriyatmono membeli lahan yang strategis untuk lokasi pendidikan.
Seiring waktu, tanah itu disewa oleh Yayasan Bina Darma untuk keperluan operasional kampus. Kerja sama awal berjalan lancar hingga akhirnya muncul konflik saat struktur internal yayasan dan universitas berubah.




