Bawaslu Warning ASN Bersikap Netral Pada Pemilu 2024

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmano Feri melalui koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Naafi mengimbau ASN agar bersikap netral pada Pemilu 2024.
” Kita ingin netralitas ASN bisa tegak lurus,” katanya ketika diwawancarai.
Ketika disinggung mengenai sanski terhadap ASN yang terlibat politik prak tis, Naafi menuturkan, pada intinya status kita sebagai ASN itu adalah netral.
“Jadi kami menghimbau dari Bawaslu Sumsel, jangan sampai ada hal-hal yang mengarah pada ketidaknetralan dari ASN itu sendiri.
Misalnya dugaan-dugaan pelanggaran mengenai dukungan dari ASN kepada partai tertentu atau calon-calon tertentu, caleg tertentu nanti di Pemilu 2024.
Jadi rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh ASN adalah jangan sampai mereka berpihak dalam hal ini hak mereka sebagai pemilih calonnya yang ditetapkan pada saat Pemilu 2024,” ucapnya.
“Kita ingin ASN memiliki marwahnya yakni kembali ke netralitasnya.
ASN menegakkan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
Jangan sampai ada pengarahan tertentu untuk caleg atau kepala daerah yang menggerakkan ASN dan memberikan dukungan atau kampanye.
Misalnya yang berkenaan dengan keikutsertaan dan ketidaknetralan pada calon-calon legislatif atau kepala daerah atau calon presiden.
Pelanggaran jelas ada sanksi diterapkan komisi aparatur sipil negara,” tandasnya.
Rakernis
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan ( Bawaslu Sumsel) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan tema ‘Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024’ bertempat di Hotel Zuri Palembang, (3/4/2023).
Menurut Ahmad Naafi, tujuan Rakernis Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Menghadapi Pemilu untuk bersama-sama stakeholer menyamakan persepsi mengenai adanya potensi pelanggaran yang dapat dilakukan ASN di Pemilu 2024 mendatang.
“Proses penanganan pelanggaran yakni bagaimana pintu masuk pelanggaran tersebut dapat diproses oleh Bawaslu sesuai dengan level dan tingkat pelanggarannya.
Mulai dari level Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota,” terangnya.
Naafi menuturkan, dalam kesempatan ini Bawaslu mencari kesepakatan bersama di ASN di Kementerian Dalam Negeri dalam hal proses penanganan pelanggaran ini, setelah penanganan pelanggaran diproses Bawaslu di Komisi ASN laksanakan pemeriksaan meneruskan dugaan pelanggaran.
Selanjutnya, kata Naafi, komisi ASN akan berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen dalam hal ini Kepala Daerah untuk memproses atau memberikan sanksi apabila adanya dugaan pelanggaran maupun keputusan yang ditetapkan oleh Komisi ASN sebagai suatu bentuk pelanggaran.
“Pada Rakernis ini kita fokuskan pada proses pelanggaran netralitasnya dari ASN.
Kemudian bagaimana ASN itu terikat dengan undang-undang kepegawaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Komisioner KPU Sumsel ini menjelaskan Peraturan Pemerintah ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri mengenai lingkup tugas hak dan kewajiban sebagai ASN itu yang ingin kita tekankan dalam Rakernis ini.
Reporter : Yanti