
MAKLUMATNEWS.com, Palembang – Tertarik bekerja sebagai tenaga PPK dan PPS untuk pemilu 2024?
Segini gaji yang diberikan KPU sebagaimana dikutip dari akun instagram resmi @indonesia baik, Kamis (1/12) untuk panitia pemilihan kecamatan ketua PPK Rp 2.500.000 per bulan dan anggota PPK Rp 2.200.000 per bulan dengan masa Kerja PPK yakni 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Sementara untuk PPS untuk ketua PPS Rp 1.500.000 per bulan dan anggota PPs Rp 1.300.000 per bulan dengan masa kerja 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Pendaftaran PPK maupun PPS dilakukan melalui laman resmi sistem informasi anggota KPU dan badan Ad Hoc (Siakba) melalui website siakba.kpu.go.id.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah membuka rekrutmen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). PPK dan PPS merupakan panitia atau kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu,” tulis @indonesiabaik.id, Kamis (1/12) (*/Merdeka.com)