KRIMINALITAS

Ditagih Hutang Bukannya Membayar, Malah Todong Penagih Hutangnya

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Unit Reskrim  Polsek sektor Plaju meringkus dua pelaku penodong terhadap dua orang korban karyawan dari PT PNM.

Kedua tersangka yakni, Lucky Ternando (33) Agus Kurniawan (34), yang merupakan warga Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Palembang. Keduanya  ini diamankan dirumahnya masing-masing, Senin (11/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kapten Abdullah, Lr Samping Masjid Habibaturrahman, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (7/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Okta Kuncoro menerangkan saat acara ungkap kasus, Selasa (12/7), kejadian berawal dari dua korban Fitriani (20) dan Noba (20) menagih hutang pembayaran uang pinjaman PNM sebesar Rp2,8 juta terhadap kedua tersangka.

“Alih-alih dipersilahkan duduk,  dua tersangka langsung menodongkan pisau kepada kedua korban dan mengambil tas yang berisikan satu unit handphone merk samsung A12 warna biru serta barang-barang lain-lainnya”, ungkap Firmansyah.

Polisi juga mengamankan bukti yakni, satu unit handphone merk Samsung A12 warna biru, satu pisau bergagang plastik warna hijau.

“Atas ulahnya, kedua tersangka kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara tersangka lucky mengaku perbuatannya karena terlilit hutang.  “Saya mengakui kalau saya yang menodong dan Agus yang mengambil barang barang korban, saya kepepet karena hutang sudah jatuh tempo makanya saya mengajak Agus,” tuturnya.

Reporter : YDR

BACA JUGA  Buron Tiga tahun, Tersangka Utama Pembegalan Gadis Hingga Meninggal Dunia di SU 1 Akhirnya Tertangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button