Hukum Mandi Junub Saat Puasa

MAKLUMATNEWS.com, Palembang – Hukum mandi junub saat puasa, berikut penjelasannya.
– Karena mimpi basah lantas keluar mani, maka diwajibkan mandi, puasa tidaklah batal.
– Karena hubungan intim di siang hari Ramadan, maka diwajibkan mandi, dihukumi berdosa, puasanya batal, wajib qadha’, dan tunaikan kafarat.
– Karena mubasyarah (bercumbu) dan onani lantas keluar mani, maka diwajibkan mandi dan puasanya batal, wajib qadha’.
– Karena memandang atau memikirkan lantas keluar mani, maka diwajibkan mandi, puasa tidaklah batal. Kecuali hal ini dilakukan berulang kali lantas keluar mani, maka puasa batal.
Karena mimpi enak, tetapi tidak keluar mani, maka tidak wajib mandi, puasa tidaklah batal.
Cara Mandi Wajib yang Sempurna :
Berdiri,
Menghadap kiblat,
Berwudhu,
Membaca BASMALAH,
Memperhatikan bagian ma’athif (lipatan) seperti ketiak, dua telinga, dan lipatan perut,
Menggosok-gosok,
Tiga kali basuhan,
Tidak israf (boros) dalam menggunakan air,
Pada wanita, memakai wewangian seperti misk pada kemaluan setelah mandi karena mencuci bekas darah (haidh atau nifas)
Berurutan dalam mengerjakan hal-hal berikut:
Mencuci kedua tangan,
Mencuci kemaluan (menghilangkan kotoran seperti mani dan madzi)
Bersiwak, madhmadhah (memasukkan air ke mulut), istinsyaq (menghirup air ke hidung)
Berwudhu sempurna, berniat untuk mengangkat hadats kecil walaupun tidak ada padanya
Memperhatikan ma’athif (bagian lipatan),
menyiram air pada kepala
Menyiram bagian tubuh yang kanan
Menyiram bagian belakang yang kanan
Menyiram bagian tubuh yang kiri,
Menyiram bagian belakang yang kiri.
Pengaruh Junub pada Puasa
– Junub jika karena hubungan intim secara sengaja di siang hari bulan Ramadan, maka puasanya batal dan wajib qadha’ serta menunaikan kafarat.
– Junub dengan keluar mani tanpa jimak di siang hari Ramadan, yaitu karena ihtilam (mimpi basah), puasa tidaklah batal.
– Junub dengan keluar mani tanpa jimak di siang hari Ramadan, yaitu karena sengaja mubasyarah (bercumbu) selain pada kemaluan, mencium, menyentuh dengan syahwat, atau istimna’ (onani), puasanya batal.
– Junub dengan keluar mani karena memandang atau memikirkan, maka tidaklah membatalkan puasa.
Ulama Syafiiyah mengatakan puasanya batal jika berulang memandang lantas keluar mani. (*/rumaysho.com)