Hukum Saham, Jual Beli Saham, Investasi Saham Dalam Islam

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG – Dalam Alquran Surat Annisa ayat 59, Allah berfirman yang artinya : “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,” (QS An Nisa : 59)
Dalam Surat Almaidah ayat 87 –88 : “Hai orang-orang yang beriman : Janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik (dari) apa yang Allah telah halalkan buat kamu, dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang suka melewati batas. Dan makanlah sebagian rezeki yang Allah berikan kepadamu dengan halal dan baik, dan takutlah kamu kepada Allah zat yang Jan beriman dengannya,” (QS al Maidah : 87-88).
“Penghasilan/ keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian,” (HR ahmad, Abu Daud, at Tirmidzi dan an-Nasai oleh al-Albani dinyatakan sebagai hadist hasan) Istilahnya Profit and loss sharing.
Menurut Al Quran dan Dalil Hadist diatas, Prinsip Investasi dalam islam adalah kesiapan menanggung kerugian.
“Jika kamu ditawarkan di awal investasi sudah ditawarkan setiap bulannya akan dapat 10Juta dari modal 100 Juta misalkan. Dalam ajaran islam, hal tersebut dianggap investasi riba karena hukum ekonomi islam adalah hasil investasi harus di hitung dari hasil yang didapatkan. Tidak dapat dihitung sebelum dimulai usahanya,”Jabaran dalam Chanel Youtube AnalisSaham Syariah.
Umar bin Khattab ra :”Siapa saja yang memiliki uang, hendaklah ia menginvestasikannya dan siapa yang memiliki tanah hendaklah ia menanaminya (mengelolanya).
Dalam investasi saham terdapat resiko dan keuntungan. Semakin tinggi nilai reurn nya maka makin tinggi resikonya.
Kaidah yang dalam fikih muamalah : al-kharaj bi al-damandan artinya : keuntungan akan berbanding lurus dengan tanggung jawab terhadap resiko atau kerugian. Sama dengan istilah High risk, High return!.
Hukum Sahan Menurut Al Qur’an, Sunnah dan Kaidah Ushul
“….dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS al Baqarah 275)
Dalam investasi saham sebenarnya memegang prinsip jual beli. Kita membeli kepemilikan terhadap sebuah perusahaan dan investor lain. Sehingga hukum dasarnya itu adalah halal.
“Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al Maidah : 2)
Saham bisa dikatakan haram jika kita membeli saham yang bertujuan untuk menjerumuskan orang lain, dengan istirah saham gorengan. Maka dari itu, harus memahami dan mengerti saham apa yang akan di beli.
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…”(QS al maidah :1)
Saham dikatakan halal atau haram dilihat seperti apa transaksinya. MUI indonesia jelas mengharamkan jenis transaksi margin (ada bunganya).
Pada hadis dan sunnah Nabi saw. “Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya dengan bahata (perbuatan yang merugikannya).” HR Ibnu Majah.
Rasulullah saw melarang jual beli (yang mengandung) gharar” HR Al Baihaqi dari Ibnu Umar.
Rasulullah saw melarang (untuk) melakukan penawaran oalsu (najsy).” (Muttafaq ‘alaih)
“….tidak halal keuntungan sesuatu yang tidak ditanggung resikonya, dan tidak halal (melakukan) penjualan sesuatu yang tidak ada padamu” HR Al Khomsah dari Amr bin Syuaib.
Menurut Kaidah Ushul Fiqh “Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalah boleh dilakukan seoanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
“Tindakan atau kebijakan Imam (pemegang otoritas) terhadap rakyat harus berorientasi pada mashlahat.” (al-suyuthi)
“Apa saya yang menjadi perantara (media) terhadap perbuatan haram, haram pula hukumnya” (Yusuf Qardhawi).
Hal ini menjadi perhatian pula, Pastikan pada saat kita transaksi saham menggunakan otoritas perusahaan yang halal juga dan pastikan berinvestasi saham pada perusahaan yang dikelola secara halal tanpa riba dan sebagainya.
Lalu, Bagaimana Dalil saham menurut Ulama?
Menurut Ibnu Qudamah “Jika salah satu pihak dari dua pihak yang bermitra membeli bagian mitranya dalan kemitraan tersebut, hukumnya boleh karena ia menbeli hak milik orang lain.”
Menurut Dr Wahbah al Zuhaili “Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilih saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”
Menurut Organisasi OKI “Tidak boleh menerbitkan sahan preferen yang memiliki konsekuensi pemberian jaminan atas dana investasi yang ditanamkan atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau pembagian dividen” (Sidang ke7, keputusan no 63/1/7 oleh badan fikih OKI dalam International Islamic Fiqih Academy).
Reporter : Trijumartini / berbagaisumber