Viral Pengendara Motor Dimintai 150 Ribu Rupiah, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Sampaikan Klarifikasi..!

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Media sosial viral pengendara sepeda motor ditilang anggota Polisi Lalu Lintas (polantas) di Palembang senilai Rp150 ribu.
Dalam video yang berdurasi 2 menit 15 detik ini terlihat dan juga terdengar percakapan antara seorang pengendara sepeda motor diduga pelanggar dengan polantas di kawasan Pos Polisi Cinde Palembang.
Diketahui video pengendara motor ditilang ini dibagikan di akun Facebook-nya yakni atas nama Mashun, pada Sabtu 8 Apri 2023.
Tidak hanya itu, dalam video itu juga terlihat pengendara tersebut memberikan uang senilai Rp150 ribu.
“Ya sudah kami bantu di SIM bae,” ujar anggota Polantas dalam video tersebut.
Kemudian setelah selesai memberikan uang kepada polisi itu, pria itu kemudian keluar dari pos tersebut.
“Rp150 kito keno dendo, Palembang bos keras ini bos, ” kata pengendara itu.
Sementara itu terkait hal tersebut Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama angkat bicara.
Dikatakan AKBP Rendy bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
“Menurut anggota kita di lapangan bahwa saat itu ia menghentikan sebuah kendaraan jenis jupiter mx warna biru BG 2911 BQ,” ujarnya Senin (10/4/2023).
Kata Rendy, karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing brong dan seseuai dengan pelanggaran tematik kemudian anggotanya melakukan penegakkan hukum dengan tilang.
“Dari laporan anggota kita dilapangan saat ditilang pengendaraan tersebut memohon dan memaksa anggotanta untuk membayar kan denda briva,” katanya
Denda briva ini dibayarkan dengan alasan pengendara itu pulang jauh jadi dia tidak bisa menghadiri sidang dan membayar tilang online ke bri karena tidak ada atm bri.
“Karena anggota kita kasihan kemudian membantu menolong dia membayarkan uang titip denda briva ke bri dgn no.briva 229550050263118 sebesar Rp151 ribu,” tutupnya.
Reporter : Yola Dwi R




