NASIONAL

Ini Delapan Hakim Agung Yang Ditetapkan MA

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Mahkamah Agung (MA) RI mengumumkan delapan Hakim Adhoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2022.
Delapan calon hakim adhoc HAM dinyatakan lolos tahap seleksi akhir, yaitu wawancara dan profile assessment.

“Hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final, dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Adhoc Pengadilan HAM, sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Andi Samsan Nganro dalam keterangan resmi, Senin (25/7/2022) seperti yang dikutip dari rri.co.id.

Dia mengatakan, para hakim adhoc HAM terpilih ini, diharapkan membawa berkas atau dokumen pendukung. Tepatnya, sebagai bahan pengisian, atau lampiran Laporan Harta Kekayaan Pejaba (LHKPN), sesuai formilir disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Delapan hakim adhoc juga akan diberikan pembekalan, guna meningkatkan kemampuan dalam menyidangkan kasus pelanggaran HAM berat.
“Peserta yang dinyatakan lulus, diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kumdil MA,” tegas Andi.

Tercatat, kata dia, 188 orang telah mendaftar sebagai calon hakim adhoc HAM.

“Jumlah peserta yang dinyatakan lulus, dari tahap seleksi administratif sebanyak 131 orang. Kemudian, hanya 33 peserta yang melampaui tahapan tes tertulis,” kata Andi.

Dari hasil seleksi tahap akhir, MA akhirnya menyimpulkan delapan nama hakim adhoc terpilih.

“Jumlah ini terbilang meleset dari target MA, yaitu 12 hakim,” kata Andi.

Andi menyatakan, para hakim adhoc HAM terpilih akan menyidangkan kasus Paniai Berdarah yang terjadi, pada tahun 2014.
Menurut rencana, kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Makassar, pada Agustus 2022.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Jumat (1/4/2022), menetapkan IS sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai.

BACA JUGA  Komitmen Bina Keselamatan Kerja di Industri Migas, Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan Subroto 2023

IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi, pada tahun 2014.
Tersangka IS diduga bertanggung jawab atas empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai, Papua.

Tim Penyidik Jampidsus telah menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.

Berikut ini, hasil seleksi Mahkamah Agung RI untuk Hakim Adhoc HAM tingkat banding adalah:

1. Mochamad Mahin (mantan hakim adhoc Tipikor)
2. Fennny Cahyani (advokat)
3. Florentia Switi Andari (advokat), dan
4. Hendrik Dengah (akademisi).
Hakim Adhoc HAM Tingkat Pertama:
1. Siti Noor Laila (eks Komisioner Komnas HAM)
2. Robert Pasaribu (analis hukum BRIN)
3. Sofi Rahma Dewi (akademisi), dan
4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat).

Editor : Sgw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button