Insya Allah Cair, Guru dan Dosen Kategori Ini Dapat THR Hingga Rp 6 Juta

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Berikut rincian besaran THR dan gaji 13 untuk pegawai non pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non struktural.
Dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.
- Guru Pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat:
– Guru masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3.219.000
– Guru masa kerja 10 – 20 tahun Rp 3.613.000
– Guru masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000
- Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Diploma Satu (D1) atau sederajat:
– Guru masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3.842.000
– Guru masa kerja 10 – 20 tahun Rp 4.329.000
– Guru masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000
- Dosen Diploma Dua (D2) atau Diploma Tiga (D3) atau sederajat:
– Dosen masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.138.000
– Dosen masa kerja 10 – 20 tahun Rp 4.657.000,00
– Dosen masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000,00
- Dosen Strata I (S1) atau Diploma Empat (D4) atau sederaiat:
– Dosen masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.735.000.
– Dosen masa kerja 10- 20 tahun Rp 5.394.000
– Dosen masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000
– Dosen Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3) atau sederajat:
– Dosen masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5.064.000
– Dosen masa kerja 10 – 20 tahun Rp 5.770.000
– Dosen masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.769.000
Selain nominal THR dan gaji 13 yang diberikan pemerintah, para guru dan dosen juga tetap mendapatkan gaji bulanan. (*/Klikpendidikan.com)