Jam Piket Masuk dalam Hitungan Tatap Muka, Mempermudah Guru Mendapat Tunjangan Sertifikasi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Kasi Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Hj Faridah SH MM mengatakan, pada Permendikbud 15 tahun 2018 tentang sertifikasi guru yang tadinya harus 24 jam mengajar tetap muka. Tapi sekarang jam piket guru dan wali kelas juga ikut dihitung maka mempermudah guru mendapatkan tunjangan sertifikasi.
“Sejak tahun 2018, guru lebih mudah untuk menerima tunjangan sertifikasi. Karena jam piket itu juga dihitung,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/11/2022).
“Dengan Permendikbud tersebut semua guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. Karena semua akan mendapat hitungan 24 jam.
Karena itu memang tugas guru include di dalam tugas itu piket, wali kelas dan bimbingan itu sekarang itu sudah dihitung, kalau dulu tidak,” tambah Faridah.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dulu guru banyak yang protes karena full di sekolah tapi harus perhitungan pembayaran sertifikasi harus 24 jam mengajar tatap muka.
Sekarang ini tugas guru saat piket itu dihitung. Jadi sudah terpenuhi persyaratan waktu 24 jam itu.
“Di wilayah Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk SMA, SMK pengawas dan SLB jumlahnya 9.502 orang guru sertifikasi,” ucapnya.
Faridah menjelaskan, guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi artinya guru itu profesional.
“Dengan adanya tunjangan itu tunjukkanlah bahwa guru itu memang profesional untuk mendidik siswa di sekolah, untuk memunculkan siswa-siswa yang hebat nantinya dan untuk menggantikan kita nantinya,” tandasnya.
Reporter : Yanti