KAMS dan FRPB Gelar Aksi Demo Terkait Maraknya Truk Melintas di Jalan Palembang
#Kadishub Provinsi dan Kota Diminta Segera Dicopot#

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Koalisi Aktivis Muda Sumsel (KAMS) dan Front Rakyat Palembang Bersatu (FRPB) menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (4/5/2023).
Aksi demo yang dipimpin Koordinator aksi Dheo Aditia itu turut melibatkan tokoh muda Sumsel Charma Afrianto, SE, Ketua Forum Pemuda Palembang Madani (FPPM) Bung Fitriansyah, Ketua Palembang Maju Sejahtera (PMS) Bung Darwis dan para perwakilan dari beberapa organisasi.
Charma Afrianto mengatakan, sehubu ngan dengan terjadinya beberapa kece lakaan lalu lintas di Kota Palembang akibat bebasnya lalu lalang mobil Truk Tronton (besar) di ruas jalan Ke Palembang.
“Maka, sebagai warga Kota Palembang, kami menggugat pemerintah (Dishub Kota dan Provinsi Sumsel) yang telah lalai menjalankan tupoksi sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan yang ada yang mengakibatkan adanya korban jiwa akibat lakalantas.
Berdasarkan hasil wawancara terhadap anak korban dari lakantas yang diakibatkan oleh truk tronton, sampai saat ini tidak ada santunan dari pemilik PT penanggung jawab dan belum ada santunan dari pihak Pemda serta Pemprov dan pihak kepolisian, mereka hanya mengharapkan santunan asusransi dari Jasa Raharja yang diurus pihak kepolisian,” ujarnya.
Maka dari itu, Charma menuturkan, beberapa pihak yang bertanggung jawab terutama Pemda dan Pemprov sebagai pemerintah tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab secara moral dan moril kepada korban korban kecelakaan akibat truk besar yang bebas lalu lalang di ruas jalan Kota Palembang.
Akibat kelalaian mereka menjalankan tupoksi menjadi sangat fatal dan memakan korban. Maka dari itu Kadishub Sumsel dan Kadishub Kota Palembang segera dicopot.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kata Charma, ada beberapa temuan dugaan yang terjadi seperti hampir 50 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan kir, maka itu sebab terjadinya rem blong yang telah mengakibatkan kecelakaan.
Banyak sekali truk yang parkir di sepanjang ruas jalan PT SAP di Boom Baru yang mengakibatkan kemacetan terutama membahayakan pengguna jalan sekitar.
Tidak adanya binaan oleh Dishub Kota dan Sumsel terhadap barang yang masuk kota dan tidak mengatur pola masuk untuk angkutan CPO dari luar kota Palembang.
“Maka dari itu Kami KAMS dan FRPB meminta Gubernur mencopot Kadishub Sumsel atas kelalaian menertibkan truk truk besar di ruas jalan Palembang. Cabut izin operasional bagi PT yang masih melanggar aturan,” tegasnya.
Menanggapi aksi masa, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Pemprov Sumsel, H. Darma Budhi, SH.,ST.,MT mengatakan, permasalahan ini sudah bertahun-tahun.
“Kita memposisikan sebagai pemerintah ini juga harus berpikir komprehensif, tidak berpihak sana atau sini.
Kami sebagai aparat berpikir positif saja bahwa ada aturan yang harus dijalankan,” katanya.
Budi menjelaskan, aturan ini sudah melalui kajian bahwa ini sanksinya jika ada pelanggaran.
Sebetulnya permasalahannya di Pelindo dan Boom Baru. Ada peti kemas yang panjang kalau berbicara peti kemas ada istilahnya dwilling time.
“Dulu dulu Boom Baru itu masih di ujung ini di luar jalan lingkar di luar pemukiman tapi sekarang Boom blBaru di tengah kota, jadi angkutan ini masuk rute-rute ini,” katanya.
Budi menerangkan, sebenarnya Pelindo mengeluh dengan adanya aturan waktu melintas truk ini karena akhirnya mengantri.
Jalan dari Soekarno Hatta berhenti di Boom Baru di dekat PU jadi mengantri panjang. Akhirnya inilah permasalahannya.
Pelindo ingin cepat sedangkan masyarakat merasa terganggu.
Jadi diambil solusi, walaupun itu merugikan Pelindo sehingga operasional truk itu malam.
“Operasional dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore itu perwali itu baru itu masuk dalam jalan lingkar tidak masuk di dalam kota.
Kalau untuk di dalam kota itu berlaku jam 06.00 sore sampai jam 06.00 pagi. Perwalinya ada.
Sekarang apakah perwali ini masih sesuai atau tidak atau ada yang menunggangi kita tidak tahu itu,” bebernya.
“Perwali itu baru tahun 2019. Untuk jam 09.00 sampai jam 03.00 sore itu untuk jalan lingkar tapi tidak untuk di jalan dalam kota.
Jadi sebetulnya mereka boleh. Jadi sekarang yang harus kita tekankan disiplin dan kendaraan laik jalan.
Yang menentukan laik atau tidak itu. Dishub kota kalau BG bisa mengevaluasi ataupun seperti yang saya bilang bisa melakukan razia gabungan dilihat lain tidak ada ahlinya kendaraannya,” tuturnya.
Budi mengungkapkan, hari ini gubernur akan membuat surat teguran baik dituju kan ke Polda, Walikota dan kepala Dishub dan Pelindo bahwa truk ini sudah membuat masyarakat resah karena ada surat pesan dari masyarakat, demo-demo sudah ada.
“Bagaimana mengatasinya, salah satunya adalah disiplin lalu lintas dan ada evaluasi terhadap kendaraan angkut itu sendiri.
Jadi hari ini gubernur akan membuat surat teguran terhadap keluhan masyarakat belakangan ini, kemarin hanya dikandangkan,” pungkasnya.
Reporter : Yanti