POLITIK

Kasus Korupsi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang  

 

MAKLUMATNEWS.com – Kasus korupsi mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Alex Noerdin  akan segera disidangkan menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (JPU Kejati Sumsel) ke Pengadilan Negeri Palembang.

Pelimpahan berkas perkara mantan orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini diserahkan oleh jaksa, Rabu, 26 Januari 2022. Bersamaan itu juga dilimpahkan berkas perkara Muddai Madang.

JPU Kejati Sumsel mengungkapkan mantan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin dan H. Muddai Madang akan disidang kasus pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Mereka tinggal menunggu jadwal persidangan dan formasi majelis hakim.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengungkapkan, berkas perkara Alex Noerdin dan Muddai Madang digabungkan, karena mereka sama-sama terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi. Sementara untuk dua tersangka lagi, yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah, yang hanya terbelit perkara PDPDE, dakwaannya dipisahkan.

“Berkas Alex Noerdin dan Mudai Madang kami limpahkan ke pengadilan, tunggu jadwal sidang saja. Berkasnya kami gabungkan,” ungkap Radyan.

Menurut dia, alasan penggabungan berdasarkan Pasal 141 KUHAP huruf a yang menyebutkan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.

Kemudian di huruf b tertulis beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain, dan huruf c beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

“Karena dua tersangka berstatus tersangka perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas,” katanya.

BACA JUGA  PKB Palembang Mantap Dukung Gus Muhaimin Maju Sebagai Capres

Dalam kasus tersebut, para terdakwa dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

 

Sumber : Sibernas.com

Editor    : Aspani Yasland

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button