NASIONAL

Kerja Fleksibel Bagi ASN

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — PRESIDEN Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Negara, untuk melaksanakan tugas dalam hubungan lokasi dan waktu.

Pasal 8 ayat  1 dan 2 Peraturan Presiden. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di mana meliputi fleksibel waktu dan tempat. Yang secara tehnis akan diatur oleh Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi masing-masing, sedangkan kriteria pekerjaan akan diatur oleh Peraturan Menteri.

Dengan ditetapkannya kebijakan tersebut tentu akan berdampak positif dari sistem administrasi pemerintahan. Antara lain adalah:

  1. Seorang ASN dapat dan wajib menyelesaikan tugas kedinasan dimana dan kapan saja tanpa menghambat proses jalan roda pemerintahan, seperti yang dialami sekarang, bahwa alasan pegawainya sedang dinas luar atau tidak ada di tempat.
  2. Tetap menjaga tersedia nya tenaga yang berkualitas untuk ASN yang diandalkan, karena tanpa terganggu dengan faktor faktor di luar dirinya misalnya kondisi, kerja, lingkungan dan faktor sosial serta psikologis yang bersangkutan.
  3. Menghindari kekosongan tenaga ASN yang potensial.

Yang penting adalah bahwa tugas sebagai ASN tidak menghambat atau membebani negara masyarakat umumnya, demi membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ril)

 

 

Kiriman : Albar Sentosa Subari

Dosen dan Ketua Pembina Adat Sumsel

l

BACA JUGA  TPP ASN dan CPNS di Lingkungan Pemprov Sumsel Dihentikan, Ada Apa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button