HUKUM

Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz Nasihati Siswa : “Jangan Pernah Jadi Anak ABH”

MAKLUMATNEWS.com — Materi penyuluhan hukum tentang ABH (Anak Berhadapan Hukum) menjadi perhatian siswa SMPN 26 Palembang yang mengikuti Program “BPHN Mengasuh” dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang, Rabu, 29 Maret 2023.

“Itu baca anak yang terlibat tawuran bisa didenda Rp50 juta jika mengakibatkan luka berat. Besak nian ya,” kata seorang siswa kepada siswa lainnya disebelahnya sambil menunjuk ke layar tayangan di dinding saat narasumber Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz menjelaskan tentang ABH yang tersangkut dengan tindak pidana tawuran.

Dialog kecil itu terjadi dalam ruang pertemuan SMPN 26 yang beralamat di Jalan H Sanusi, Sukabangun Kecamatan Sukarami.

Sebanyak 135 Siswa SMPN 26 Palembang ikuti penyuluhan hukum dari PBH Peradi Palembang.

Menurut Aina, “Menjadi ABH itu tidak enak. Anak jangan sampai menjadi ABH akibat perbuatan melanggar hukum. Ada anak berkonflik dengan hukum disebut pelaku, ada anak yang menjadi korban tindak pidana, ada anak yang menjadi saksi tindak pidana.”

Aina yang menjadi penyuluh bersama Eka Novianti dan Megaria menjelaskan, jika menjadi ABH maka sekolah siswanya akan terganggu karena akan dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa apakah sebagai saksi atau pelaku.

“Kemudian saat sidang harus datang ke pengadilan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim,” ucap Ketua PBH Peradi Palembang ini.

“Kami dari PBH Peradi Palembang kepada anak berpesan, jangan melanggar hukum, jangan melakukan tawuran, bullying atau perundungan, jangan melakukan pencurian, jangan melakukan pembunuhan, jangan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, jangan terlibat dengan narkotika. Jangan merokok karena itu bisa menjadi pintu masuk anak-anak terlibat dengan narkotika,” kata Aina yang memberikan penyuluhan bersama Sekretaris PBH Eka Novianti dan Bendahara Megaria.

Menurut Aina, jika ada anak yang terlibat tawuran dapat dihukum 4 tahun penjara, kekerasan seksual 15 tahun penjara, narkotika hukumannya 4 – 12 tahun penjara, penganiayaan dengan hukuman 3,5 tahun penjara, pembunuhan 7,5 tahun penjara dan pemilikan senjata tajam (sajam) bisa dihukum 10 tahun penjara.

Penyuluhan hukum program “BPHN Mengasuh” di SMPN 26 yang diikuti 135 siswa berlangsung terkait dengan semakin maraknya kejahatan atau tindak pidana yang melibatkan siswa atau remaja marak hampir di setiap daerah Indonesia. Karena itu, pelajar ini harus mendapatkan pembekalan hukum agar tidak terjebak perilaku yang berujung menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH). (*)

Editor : Aspani Yasland

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button