Makna Pantun Dalam Kehidupan


MAKLUMATNEWS.com, Palembang — MASYARAKAT hukum adat sudah sejak lama mengenal metode penyampaian nasihat kepada anak cucu mereka melalui bahasa tutur. Yang biasanya di sampaikan dengan bahasa bahasa permisalan.
Sesuai dengan ajaran philosofi masyarakat hukum adat umumnya, khususnya masyarakat hukum adat Minangkabau yang berbunyi : alam terbentang menjadi guru.
Ini tidak terlepas juga dengan fitrahnya manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk tatanan lingkungan. Selain sebagai mahluk abdi Allah.
Salah satu pepatah yang pernah penulis baca maupun dengar di saat saat duduk di bangku kuliah berbunyi “Gajah berperang sama Gajah, pelanduk mati di tengah tengah”.
Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa apabila dua kekuatan saling berhadapan maka yang menjadi korban adalah makhluk kecil dalam hal ini pelanduk.
Itu cerita nenek moyang kita zaman dahulu, sepertinya masih relevan untuk dicermati. Hal ini sesuai dengan sifat hukum adat ( bahasa tutur) seperti teorinya Prof. MM. Djojodiguno SH guru besar hukum adat universitas Gadjah Mada Yogyakarta bahwa hukum adat itu bersifat klasik sekaligus modern.
Klasik karena warisan nenek moyang dahulu. Modern nya masih relevan dengan kondisi masyarakat sekarang ini.
Di tahun politik sekarang ini , sepertinya ada dua kekuatan yang saling berhadapan ( minimal), yang satu sama lain saling berhadapan hadapan guna mendapatkan partisipasi masyarakat/ warga negara Indonesia.
Namun apakah pepatah di atas cocok untuk pelanduk yang akan menjadi korban.
Menurut penulis tidak selamanya memiliki kebenaran demikian adanya.
Tentu pada akhirnya tergantung pada momentum yang tepat untuk membiarkan gajah gajah saling berargumentasi satu sama lain.
Tetapi pelanduk akan cepat keluar sebelum menjadi korban akibat nya.
Demikian suatu cerita yang beranjak dari pepatah zaman dahulu, sebagai media menyampaikan nasihat pada anak cucunya yang biasanya dituturkan saat saat seorang wanita menidurkan anak anak mereka.
Dari nasihat di atas sebagai bangsa yang besar tentu hal itu mengambil pelajaran bahwa kita tidak perlu melakukan perbuatan perbuatan yang melanggar norma norma kehidupan sehingga ada kelompok kelompok komunitas yang merasa dirugikan.
Hal demikian akan terhindar hal hal yang tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila sebagai ideologi negara yang bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan makmur, serta makmur berkeadilan, bila diselesaikan dengan musyawarah mufakat serta berkedaulatan rakyat serta berkedaulatan hukum.
Musyawarah dan Mufakat tersebut juga merupakan suatu nilai nilai tradisional masyarakat Indonesia yang lahir sejak terbentuknya komunitas komunitas masyarakat hukum adat untuk melahirkan adat istiadat guna menjaga keharmonisan bersama.
Musyawarah dan mufakat tentu tidak mungkin untuk dilakukan dalam kondisi apabila masing masing mementingkan kepentingan diri sendiri atau kelompok guna mencapai kemenangan dan kekuasaan.
Para pendiri negara telah merumuskan bahwa musyawarah dan mufakat akan menjadi tradisi apabila dilakukan secara terbatas (baca perwakilan) dan mempunyai tujuan yang sama yaitu membangun Indonesia yang kokoh sesuai dengan cita hukum.
Masih teringat kita proses pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang baru menggantikan Anwar Usman yaitu Suhartoyo, terpilih secara mufakat di antara hakim hakim konstitusi.
Betapa elok nya untuk dilihat dan ditiru.
Oleh : Albar Sentosa Subari, Dosen Purna FH Unsri dan Ketua Pembina Adat Sumsel