Meninggal di Bulan Ramadan, Wajibkah Zakat Fitrah?

MAKLUMATNEWS.com — Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang hanya wajib ditunaikan di bulan Ramadan. Membayar zakat fitrah bagi seseorang berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadan.
Dalam salah satu hadits dijelaskan:
“(Puasa) di bulan Ramadan digantungkan di antara langit dan bumi, tidak diangkat menuju Allah kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Ad-Dailami)
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa pertanyaan seputar orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Salah satunya tentang orang yang meninggal di bulan Ramadan, apakah wajib bagi keluarganya untuk membayarkan zakat fitrah atas mayit tersebut? Kasus ini sangat sering terjadi.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah:
(1) masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadan dan
(2) awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadan.
Dua waktu itu harus dijumpai. Bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut yang artinya: “Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174)
Maka bagi orang yang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, misalnya seperti orang yang meninggal di bulan Ramadan, atau bayi yang lahir pada malam takbir (malam Idul Fitri) maka tidak wajib bagi mereka zakat fitrah.
Penjelasan yang sama juga terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i berikut yang artinya : “Syarat kedua adalah terbenamnya matahari di akhir hari dari Ramadan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka wajib zakat fitrah atas dirinya. Baik ia meninggal setelah mampu untuk mengeluarkan zakat atau sebelum mampu.
Berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari. Sedangkan orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) maka tidak wajib zakat bagi dirinya, berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari” ” (Dr. Musthafa Said al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 150)
Sedangkan ketika seseorang mempercepat (ta’jil) pembayaran zakat di awal Ramadhan, lantas ketika pertengahan Ramadhan ia meninggal, maka harta yang dikeluarkan atas nama zakat tersebut hakikatnya bukanlah zakat, tapi sedekah, sebab ia tidak menemui salah satu masa yang mewajibkan zakat, yakni awal Syawal. Penjelasan ini seperti dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj yang artinya : “Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat” (Syekh Rajab Nawawi, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290)
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadan, tidak wajib baginya membayar zakat. Bila terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka ia tetap mendapat pahala dari pemberiannya itu, tapi dalam status sedekah, bukan zakat fitrah. Wallahu a’lam. [Sumber : nu.or.id yang ditulis oleh Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember]
Editor : Aspani Yasland