Meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Bule Australia ini Tetap tak Mengakui Ludahi Imam Masjid

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Meski sudah ada barang bukti CCTV dan keterangan lima orang saksi, Mcarthur Brenton tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan terhadap M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir Bandung tetap tidak mengakui telah meludahi korban pada Jumat (28/4/2023).
“Tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan pelapor tapi (kami) berpedoman alat bukti CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli masih dikembangkan lainnya,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023).
Motif pelaku meludahi korban masih belum dapat dipastikan. Namun, Budi memastikan status Mcarthur Brenton dari saksi menjadi tersangka mengacu pada sejumlah alat bukti seperti reka man CCTV dan keterangan saksi.
Tersangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan kepada korban.
Budi menuturkan, bule Australia itu dikenakan pasal 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Ia mengatakan, tersangka terancam hukuman satu tahun 2 bulan penjara.
“Pasal dikenakan 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan,” katanya.
Ke depan tersangka akan didampingi penasehat hukum dan juga penerjemah bahasa.
Terkait visanya yang sudah habis maka petugas akan berkoordinasi dengan Imigrasi.
Sumber : Republika.co.id