NASIONAL

Pemerintah Kembali Batasi Ibadah, Warga yang Kurang Sehat Beribadah di Rumah

Pengurus Rumah Ibadah Harus Mempersiapkan Aplikasi Pedulilindungi

MAKLUMATNEWS.com, JAKARTA — Kementerian Agama mengeluarkan aturan terbaru yang wajib dipatuhi para pengurus dan pengelola tempat ibadah dalam beribadah sejalan dengan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) 04/2022 yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 4 Februari 2022 lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (7/2/2022).

Dalam ketentuan tersebut, para pengurus dan pengelola tempat ibadah diminta untuk memberlakukan jarak maksimal satu meter antar jemaah dalam peribadatan salat.

“Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,” bunyi poin keenam SE tersebut.

Selain mengatur jarak salat, otoritas agama juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan dilaksanakan paling lama satu jam, Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peribadatan keagamaan.

“Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan menyosialisasikan dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,”

Adapun bagi tempat ibadah yang berada di wilayah Jawa Bali dan menerapkan PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah maksimal 60% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah.

Kemudian, untuk daerah wilayah Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 75% dan paling banyak 75 orang.

Khusus untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1, kegiatan peribadatan dibatasi paling banyak 75% dari kapasitas.

Berikut Panduan Lengkap Pelaksanaan Ibadah:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) menyediakan cadangan masker medis;

BACA JUGA  Venna Melinda Tak Akan Cabut Laporan KDRT Ferry Irawan

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatanperibadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam; dan

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

  1. a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
  2. b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
  3. c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Editor :Sgw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button