EKONOMI

Penimbunan dan Penyimpanan BBM Harus Memiliki Standar dan Spesifikasi

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Penimbunan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri harus memiliki standar dan spesifikasi. Hal Ini diungkapkan Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Aryansyah, Jum’at (22/07/2022).

Aryansyah mengatakan, perusahaan yang menimbun dan menyimpan BBM untuk kepentingan sendiri, kini harus memiliki standar dan spesifikasi yang dikeluarkan Sucofindo. “Ya, hal ini sama seperti izin yang dikeluarkan Pertamina untuk setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU),” katanya.

Lanjutnya, dengan adanya standar dan spesifikasi ini agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. “Termasuk agar kita tahu berapa banyak kuota BBM yang dipakai industri ini, darimana asalnya, apakah bodong atau tidak, termasuk soal keamanannya,” ujar Aryansyah.
Aryansyah menjelaskan, setelah mendapat sertifikasi dari lembaga uji, barulah izin penimbunan dan tangki itu keluar dan dilaporkan ke Dinas ESDM Sumsel. ” Dalam uji standar yang dilakukan, misalnya berupa welding test, water test dan lainnya. Untuk kapasitasnya, tergantung dari pemesanan perusahaan, karena mengikuti permintaan berapa BBM yang dibutuhkan. Kalau untuk tangki timbun untuk pemakaian sendiri, tidak ada izin yang dikeluarkan. Akan tetapi, untuk faktor safety-nya harus lolos uji spesifikasi teknis dari pihak ketiga. Izin tangki timbun dan penyimpanan ini, juga dikecualikan bagi industri pertambangan. Khusus industri itu, izin keluar dari Kementerian ESDM,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, saat ini pihaknya sedang menginventarisir berapa banyak usaha yang melakukan timbun tangki diluar izin yang dikeluarkan Pertamina dan Kementerian ESDM. “Untuk pemakai tangki keperluan sendiri masih kita inventarisir, sedang berjalan. Kisarannya mungkin ada 150-an, tapi potensinya bisa lebih dari itu se-Sumsel. Linear saja, ada 100 perusahaan perkebunan, belum lagi semisal perusahaan Indosat, Telkom dan lainnya yang juga menyiapkan tangki timbun BBM untuk pembangkit listriknya atau hal lainnya,” ungkap Aryansyah.

BACA JUGA  30 Ribu Warga Palembang Tidak Bisa Beli Rumah dan Tanah

Aryansyah menambahkan, masih ada beberapa perusahaan yang tak melapor. Namun, penimbunan BBM dengan tangki itu masih didapati oleh tim di lapangan. Sehingga, perlu dilakukan pendataan agar keamanan terjaga, kuota BBM disalurkan secara tepat dan lainnya. “Dulu, izin tangki timbun dikeluarkan daerah melalui Dinas ESDM kabupaten/kota. Sekarang tidak lagi, jadi kita juga bisa tahu dimana lokasi pemasang tangki timbun, sedang kita inventarisir,” katanya.

Reporter : Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button