Perlu Tahu, Tahun 2023 Setiap Bulan PNS Mendapat 6 Tunjangan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — PNS di Tanah Air wajib bersyukur atas nikmat dan karunia Ilahi.
Karena semakin hari hidup mereka kian sejahtera. Penghasilan yang diperoleh lumayan besar.
Di tahun ini saja, tahun 2023, PNS mendapat 6 tunjangan.
Tunjangan apa saja?
Berikut penjelasannya.
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan yang paling penting yang didapatkan oleh PNS adalah tunjangan kinerja (tukin).
PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapatkan tukin paling besar di tahun 2023, nilainya mencapai Rp 117.375.000. Besaran tukin ini didasarkan pada tingkat jabatan Eselon I.
Setiap PNS akan mendapatkan tukin dengan jumlah tertentu yang didasarkan pada golongan dan tempat mereka bekerja.
- Tunjangan Pokok
Setiap orang yang bekerja untuk pemerintah juga berhak mendapatkan gaji pokok.
Jumlah tunjangan ini berbeda tergantung pada jenis pegawai pemerintahnya.
Pada tahun 2023, pegawai negeri di Golongan IV akan mendapatkan tunjangan umum terbesar, yaitu Rp 190.000.
- Tunjangan Makan
Tunjangan makan harian mulai dari sebesar Rp 35.000 juga diberikan kepada orang-orang yang bekerja untuk pemerintah.
Uang makan ini membantu mereka untuk membayar biaya makan selama bekerja.
- Tunjangan untuk anak-anak
Tunjangan anak diberikan kepada anak PNS yang tidak memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan di bawah usia 18 tahun.
Jumlah tunjangan ini tergantung di mana orang tersebut bekerja sebagai PNS.
- Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan juga diberikan kepada PNS. Besarnya tunjangan ini tergantung dari tingkat jabatan dan instansi tempat orang tersebut bekerja.
Tunjangan ini adalah pembayaran untuk tugas-tugas tambahan yang menyertai pekerjaan.
- Uang untuk perawatan kesehatan
Orang yang bekerja untuk pemerintah juga mendapatkan tunjangan kesehatan, yang jumlahnya tergantung pada tempat mereka bekerja.
Pembayaran ini memberikan PNS dan keluarga mereka lebih banyak perlindungan asuransi kesehatan.
Selain tunjangan-tunjangan ini, PNS juga mendapatkan gaji pokok yang besarnya tergantung pada golongan dan masa kerja (MKG).
Menurut PP 15/2019, gaji pokok terendah untuk pegawai pemerintah di tahun 2023 adalah Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200.
Perlu diingat bahwa jumlah tunjangan untuk pegawai pemerintah dapat berubah dari waktu ke waktu berdasarkan keputusan pemerintah untuk membelanjakan uangnya.
Sumber : Klikpendidikan.id