HUKUM

Perselingkuhan, Ekonomi dan Perselisihan Penyebab Istri Menggugat Suami

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Pengadilan Agama Kelas 1 Kota Palembang mencatat pengajuan perceraian dalam pernikahan banyak diajukan oleh wanita (istri).

Sekretaris Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, Annihir, mengatakan, pengajuan cerai gugat oleh wanita memang dominan, dibandingkan dengan cerai talak oleh pria (suami).

“Pengajuan cerai kebanyakan dari wanita (istri) ini, pada tahun lalu lebih disebabkan karena perselisihan (tidak sejalan, tidak cocok),” katanya.

Selain perselisihan, meninggalkan salah satu pihak (selingkuh), dan faktor ekonomi. Sama halnya dengan tahun 2022 ini, sampai 21 Juni, 3 faktor teratas penyebab cerai ini masih sama.

“Dimana penyebab teratas yaitu karena perselisihan (tidak sejalan, tidak cocok), ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak (selingkuh),” katanya.

Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, Taptazani mengatakan, bahwa angka atau data kasus perceraian ini untuk sepanjang tahun 2021, untuk pengajuan yang masuk ada sebanyak 617 kasus cerai talak, dan sebanyak 2.248 kasus gugat.

“Dari jumlah tersebut yang sudah diputus 554 cerai talak, dan 2.205 cerai gugat. Persentase sudah pasti banyak cerai gugat,” katanya.

Sedangkan untuk tahun 2022 sampai 21 Juni pengajuan yang sudah masuk ada sebanyak 319 talak, dan 1.193 gugat. “Dari pengajuan ini yang sudah putus, Talak 214, dan Gugat 801,” katanya.

Reporter : Pitria

BACA JUGA  Tegas, Kanwil DJP Sumsel dan Babel Pecat RFG, Satu dari Tiga Tersangka Korupsi Pajak 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button