Polisi Tangkap Pembawa Sabu Seberat 4,6 Kg

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,6 Kg Dodi Susanto ditangkap pihak kepolisian Polda Sumsel.
Dodi ditangkap di dalam mobil Honda CRV nopol BN 1492 AY di area parkiran salah satu hotel di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IT I Palembang, Jumat (3/6).
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nogroho mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang akan membawa narkoba jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota kita langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti sabu sebanyak 4,6 Kg,” ujarnya.
Menurut keterangan tersangka barang tersebut ingin dibawa ke Bangka. “Tersangka mengaku barang tersebut akan dibawa melalui jalur laut menuju Bangka,” jelasnya.
Heru mengungkapkan, pihak kepolisian akan mendalami kasus tersebut agar bisa mengungkap pemilik barang haram tersebut.
“Kita akan melakukan pendalaman mengenai kasus ini agar bisa mengungkap siapa pemilik barang tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Dodi mengaku bahwa ia hanya disuruh untuk menjemput barang haram tersebut ke Palembang kemudian kembali lagi ke Bangka.
Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut merupakan titipan orang dan dirinyaendapatkan upah sebesar Rp15 juta. “Saya nekat karena upahnya besar, ditambah saya tidak punya uang,” akuinya.
“Tanpa berfikir panjang saya langsung menerimanya saja tapi belum sempat menerima uang dan mengantar barang saya ditangkap”, tutupnya.
Reporter : YDR